top of page

PROPER
KLHK

The Public Disclosure Programme for Environmental Compliance (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah bagian penting yang bertujuan untuk meningkatkan patuhan lingkungan dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Program ini menyediakan transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan akses publik untuk informasi tentang kinerja lingkungan dari perusahaan, pemerintah, dan organisasi lain yang beroperasi di negara ini. Dengan memastikan bahwa organisasi-organisasi ini memenuhi kewajiban lingkungan mereka, PROPER membantu untuk memastikan masa depan yang lebih berkelanjutan bagi Indonesia.

Trees From Above

PROPER dimulai dengan pemilihan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi yang memiliki dampak signifikan pada lingkungan, terdaftar di bursa saham dan memproduksi produk untuk diekspor atau digunakan secara luas. Peserta dievaluasi melalui pengumpulan data dan inspeksi lapangan, yang digunakan untuk membuat laporan awal. Laporan ini kemudian ditinjau oleh tim teknis, dibahas dengan kementerian lingkungan, dan diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan. Menteri kemudian memeriksa laporan, membuat keputusan, dan mengumumkan peringkat kinerja perusahaan, yang diumumkan secara publik dan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah setempat.

Aspek utama PROPER:

  1. Tujuan: Tujuan Program Publikasi untuk Kepatuhan Lingkungan (PROPER) adalah untuk meningkatkan kepatuhan lingkungan dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

  2. Manajemen: PROPER dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

  3. Transparansi: PROPER adalah inisiatif transparansi yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja lingkungan bisnis, pemerintah, dan organisasi lain yang beroperasi di Indonesia.

  4. Kewajiban Lingkungan: PROPER membantu memastikan bahwa organisasi yang beroperasi di negara tersebut memenuhi kewajiban lingkungan mereka dan berkontribusi pada masa depan yang berkelanjutan.

  5. Evaluasi: Proses evaluasi melibatkan pemilihan perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi, pengumpulan data melalui inspeksi lapangan, dan evaluasi laporan lingkungan yang diajukan oleh perusahaan.

  6. Tinjauan dan Penyelesaian: Laporan awal ditinjau oleh tim teknis, dibahas dengan kementerian lingkungan, dan diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan.

  7. Pengumuman Peringkat: Menteri memeriksa laporan dan mengumumkan peringkat kinerja perusahaan, yang diumumkan secara publik dan diberikan kepada perusahaan dan pemerintah setempat.

  8. Berkelanjutan: PROPER mendukung upaya KLHK untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan melindungi lingkungan di Indonesia.

bottom of page