SPK Indonesia 2027: Panduan Lengkap Standar Pengungkapan Keberlanjutan Baru
- 22 Apr
- 3 menit membaca

Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) Indonesia akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, menghadirkan kerangka pelaporan keberlanjutan yang bersifat wajib, berorientasi pada investor, dan selaras dengan standar global. Panduan ini menjelaskan hal-hal yang perlu dipahami dan segera dipersiapkan oleh perusahaan sebelum tenggat waktu tersebut.
Apa Itu SPK dan Mengapa Penting
Pada 1 Juli 2025, Indonesia secara resmi menetapkan standar pengungkapan keberlanjutan nasional melalui Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI), bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SPK menandai perubahan fundamental dalam pelaporan keberlanjutan:
Dari fokus dampak → menjadi pengungkapan risiko dan peluang finansial
Dari laporan sukarela → menjadi kewajiban yang terstruktur
Dari laporan terpisah → menjadi terintegrasi dengan laporan keuangan
Berbeda dengan POJK 51/2017 yang menitikberatkan pada dampak perusahaan terhadap lingkungan dan sosial, SPK mengharuskan perusahaan mengungkapkan bagaimana risiko keberlanjutan—seperti perubahan iklim dan kelangkaan sumber daya mempengaruhi:
Kinerja keuangan
Strategi bisnis
Nilai jangka panjang perusahaan
Hal ini menyelaraskan Indonesia dengan yurisdiksi maju seperti Inggris, Australia, dan Singapura.
Memahami PSPK 1 dan PSPK 2
SPK terdiri dari dua standar utama yang harus diterapkan secara bersamaan:
PSPK 1 – Persyaratan Umum Pengungkapan Keberlanjutan
Mencakup seluruh risiko dan peluang keberlanjutan yang material
Menetapkan prinsip dan struktur pelaporan
Berlaku untuk seluruh aspek ESG (lingkungan, sosial, tata kelola)
Mengacu pada IFRS S1 dengan penyesuaian lokal
PSPK 2 – Pengungkapan Terkait Iklim
Berfokus pada risiko dan peluang terkait perubahan iklim
Mengharuskan identifikasi risiko fisik dan transisi
Mewajibkan pengungkapan emisi GRK (Scope 1, 2, dan 3)
Mengharuskan analisis skenario iklim (misalnya 1,5°C dan 2°C)
Mengacu pada IFRS S2 dan selaras dengan TCFD
Catatan penting: Pengungkapan terkait iklim bersifat wajib, sementara pengungkapan ESG lainnya saat ini masih didorong untuk diterapkan secara luas melalui PSPK 1.
Empat Pilar Utama Pengungkapan
SPK mengadopsi struktur ISSB dan TCFD dengan empat pilar utama:
1. Tata Kelola (Governance)
Pengawasan risiko keberlanjutan oleh dewan
Peran, tanggung jawab, dan proses pengambilan keputusan
2. Strategi (Strategy)
Dampak risiko dan peluang keberlanjutan terhadap model bisnis
Implikasi jangka pendek, menengah, dan panjang
3. Manajemen Risiko (Risk Management)
Proses identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko
Integrasi dengan manajemen risiko perusahaan (ERM)
4. Metrik dan Target (Metrics & Targets)
Indikator kinerja utama (KPI)
Data emisi (Scope 1–3)
Target dan pemantauan kinerja
Perubahan utama: Pengungkapan keberlanjutan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dalam pelaporan keuangan.
Siapa yang Wajib Mematuhi
Cakupan final akan ditetapkan oleh OJK, namun berdasarkan roadmap SPK, entitas yang akan menjadi fokus meliputi:
Perusahaan tercatat di BEI
Lembaga jasa keuangan (bank, asuransi, dan pelaku pasar modal)
Entitas dengan akuntabilitas publik lainnya yang saat ini tunduk pada POJK 51
Adopsi dini sangat dianjurkan, terutama bagi perusahaan dengan:
Investor internasional
Eksposur rantai pasok global
Kewajiban regulasi di Uni Eropa (misalnya CSRD atau CSDDD)
Timeline Regulasi
Tahun | Tahapan |
Desember 2024 | Roadmap SPK diterbitkan |
1 Juli 2025 | PSPK 1 dan PSPK 2 disahkan |
11 Agustus 2025 | Peluncuran nasional |
2026 | Masa persiapan dan adopsi sukarela |
1 Januari 2027 | Implementasi wajib |
Awal 2028 | Laporan pertama berbasis SPK dipublikasikan |
Langkah Persiapan Menuju SPK 2027
Perusahaan yang memandang SPK sebagai transformasi strategis, bukan sekadar kepatuhan, akan memiliki keunggulan kompetitif.
1. Lakukan Gap Analysis
Bandingkan praktik saat ini (POJK 51, GRI, dll.) dengan persyaratan PSPK 1 dan PSPK 2.
2. Materiality Assessment Berbasis ISSB
Identifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang berdampak pada:
Posisi keuangan
Arus kas
Prospek bisnis
3. Bangun Inventarisasi Emisi GRK
Kembangkan sistem pengukuran:
Scope 1, 2, dan 3
(mengacu pada GHG Protocol)
4. Perkuat Tata Kelola
Pastikan pengawasan di tingkat dewan melalui:
Akuntabilitas yang jelas
Kompetensi yang memadai
Proses yang terstruktur
5. Bangun Sistem Data dan Kontrol Internal
Data yang akurat dan dapat diaudit menjadi dasar:
Kredibilitas laporan
Kesiapan assurance
6. Lakukan Analisis Skenario Iklim
Evaluasi ketahanan bisnis terhadap:
Skenario 1,5°C
Skenario pemanasan yang lebih tinggi
7. Integrasikan dengan Pelaporan Keuangan
Selaraskan pengungkapan keberlanjutan dengan:
Laporan keuangan
Pengungkapan risiko
Perencanaan strategis
8. Pertimbangkan Adopsi Dini (2026)
Keuntungan:
Meningkatkan kepercayaan investor
Transisi lebih mulus
Posisi sebagai pelopor
9. Persiapan Assurance Independen
Meskipun belum wajib, verifikasi eksternal semakin menjadi ekspektasi pasar.
SPK bukan sekadar kewajiban pelaporan, melainkan perubahan mendasar dalam cara perusahaan mengukur dan mengomunikasikan nilai.
Perusahaan yang terlambat bersiap berisiko menghadapi:
Tekanan waktu implementasi
Kualitas data yang rendah
Pengawasan regulator yang lebih ketat
Sebaliknya, perusahaan yang bergerak lebih awal akan memperoleh:
Kepercayaan investor
Akses pendanaan yang lebih baik
Posisi yang lebih kuat di pasar global.
Referensi
(August 12, 2025). Release of the Sustainability Disclosure Standards. Sustainable Finance OJK. https://keuanganberkelanjutan.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/en/newsmedia/detailnews/3842/peluncuran-standar-pengungkapan-keberlanjutan-iai
(August 7, 2025). Indonesia Launches Sustainability Disclosure Standards based on IFRS S1 and S2. Indonesian Institute of Accountants. https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/indonesia_launches_sustainability_disclosure_standards_based_on_ifrs_s1_and_s2
(n.d.). ROADMAP OF INDONESIAN SUSTAINABILITY DISCLOSURE STANDARDS. https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_sak/Roadmap%20SPK_English.pdf
(August 12, 2025). Release of the Sustainability Disclosure Standards. OJK. https://keuanganberkelanjutan.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/en/newsmedia/detailnews/3842/peluncuran-standar-pengungkapan-keberlanjutan-iai



Komentar