top of page

SPK Indonesia 2027: Panduan Lengkap Standar Pengungkapan Keberlanjutan Baru

  • 22 Apr
  • 3 menit membaca
Indonesia’s SPK 2027


Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) Indonesia akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, menghadirkan kerangka pelaporan keberlanjutan yang bersifat wajib, berorientasi pada investor, dan selaras dengan standar global. Panduan ini menjelaskan hal-hal yang perlu dipahami dan segera dipersiapkan oleh perusahaan sebelum tenggat waktu tersebut.


Apa Itu SPK dan Mengapa Penting

Pada 1 Juli 2025, Indonesia secara resmi menetapkan standar pengungkapan keberlanjutan nasional melalui Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI), bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SPK menandai perubahan fundamental dalam pelaporan keberlanjutan:

  • Dari fokus dampak → menjadi pengungkapan risiko dan peluang finansial

  • Dari laporan sukarela → menjadi kewajiban yang terstruktur

  • Dari laporan terpisah → menjadi terintegrasi dengan laporan keuangan

Berbeda dengan POJK 51/2017 yang menitikberatkan pada dampak perusahaan terhadap lingkungan dan sosial, SPK mengharuskan perusahaan mengungkapkan bagaimana risiko keberlanjutan—seperti perubahan iklim dan kelangkaan sumber daya mempengaruhi:

  • Kinerja keuangan

  • Strategi bisnis

  • Nilai jangka panjang perusahaan

Hal ini menyelaraskan Indonesia dengan yurisdiksi maju seperti Inggris, Australia, dan Singapura.


Memahami PSPK 1 dan PSPK 2

SPK terdiri dari dua standar utama yang harus diterapkan secara bersamaan:

PSPK 1 – Persyaratan Umum Pengungkapan Keberlanjutan

  • Mencakup seluruh risiko dan peluang keberlanjutan yang material

  • Menetapkan prinsip dan struktur pelaporan

  • Berlaku untuk seluruh aspek ESG (lingkungan, sosial, tata kelola)

  • Mengacu pada IFRS S1 dengan penyesuaian lokal

PSPK 2 – Pengungkapan Terkait Iklim

  • Berfokus pada risiko dan peluang terkait perubahan iklim

  • Mengharuskan identifikasi risiko fisik dan transisi

  • Mewajibkan pengungkapan emisi GRK (Scope 1, 2, dan 3)

  • Mengharuskan analisis skenario iklim (misalnya 1,5°C dan 2°C)

  • Mengacu pada IFRS S2 dan selaras dengan TCFD

Catatan penting: Pengungkapan terkait iklim bersifat wajib, sementara pengungkapan ESG lainnya saat ini masih didorong untuk diterapkan secara luas melalui PSPK 1.


Empat Pilar Utama Pengungkapan

SPK mengadopsi struktur ISSB dan TCFD dengan empat pilar utama:

1. Tata Kelola (Governance)

  • Pengawasan risiko keberlanjutan oleh dewan

  • Peran, tanggung jawab, dan proses pengambilan keputusan

2. Strategi (Strategy)

  • Dampak risiko dan peluang keberlanjutan terhadap model bisnis

  • Implikasi jangka pendek, menengah, dan panjang

3. Manajemen Risiko (Risk Management)

  • Proses identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko

  • Integrasi dengan manajemen risiko perusahaan (ERM)

4. Metrik dan Target (Metrics & Targets)

  • Indikator kinerja utama (KPI)

  • Data emisi (Scope 1–3)

  • Target dan pemantauan kinerja

Perubahan utama: Pengungkapan keberlanjutan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dalam pelaporan keuangan.


Siapa yang Wajib Mematuhi

Cakupan final akan ditetapkan oleh OJK, namun berdasarkan roadmap SPK, entitas yang akan menjadi fokus meliputi:

  • Perusahaan tercatat di BEI

  • Lembaga jasa keuangan (bank, asuransi, dan pelaku pasar modal)

  • Entitas dengan akuntabilitas publik lainnya yang saat ini tunduk pada POJK 51

Adopsi dini sangat dianjurkan, terutama bagi perusahaan dengan:

  • Investor internasional

  • Eksposur rantai pasok global

  • Kewajiban regulasi di Uni Eropa (misalnya CSRD atau CSDDD)


Timeline Regulasi

Tahun

Tahapan

Desember 2024

Roadmap SPK diterbitkan

1 Juli 2025

PSPK 1 dan PSPK 2 disahkan

11 Agustus 2025

Peluncuran nasional

2026

Masa persiapan dan adopsi sukarela

1 Januari 2027

Implementasi wajib

Awal 2028

Laporan pertama berbasis SPK dipublikasikan

Langkah Persiapan Menuju SPK 2027

Perusahaan yang memandang SPK sebagai transformasi strategis, bukan sekadar kepatuhan, akan memiliki keunggulan kompetitif.

1. Lakukan Gap Analysis

Bandingkan praktik saat ini (POJK 51, GRI, dll.) dengan persyaratan PSPK 1 dan PSPK 2.

2. Materiality Assessment Berbasis ISSB

Identifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang berdampak pada:

  • Posisi keuangan

  • Arus kas

  • Prospek bisnis

3. Bangun Inventarisasi Emisi GRK

Kembangkan sistem pengukuran:

  • Scope 1, 2, dan 3

    (mengacu pada GHG Protocol)

4. Perkuat Tata Kelola

Pastikan pengawasan di tingkat dewan melalui:

  • Akuntabilitas yang jelas

  • Kompetensi yang memadai

  • Proses yang terstruktur

5. Bangun Sistem Data dan Kontrol Internal

Data yang akurat dan dapat diaudit menjadi dasar:

  • Kredibilitas laporan

  • Kesiapan assurance

6. Lakukan Analisis Skenario Iklim

Evaluasi ketahanan bisnis terhadap:

  • Skenario 1,5°C

  • Skenario pemanasan yang lebih tinggi

7. Integrasikan dengan Pelaporan Keuangan

Selaraskan pengungkapan keberlanjutan dengan:

  • Laporan keuangan

  • Pengungkapan risiko

  • Perencanaan strategis

8. Pertimbangkan Adopsi Dini (2026)

Keuntungan:

  • Meningkatkan kepercayaan investor

  • Transisi lebih mulus

  • Posisi sebagai pelopor

9. Persiapan Assurance Independen

Meskipun belum wajib, verifikasi eksternal semakin menjadi ekspektasi pasar.


SPK bukan sekadar kewajiban pelaporan, melainkan perubahan mendasar dalam cara perusahaan mengukur dan mengomunikasikan nilai.

Perusahaan yang terlambat bersiap berisiko menghadapi:

  • Tekanan waktu implementasi

  • Kualitas data yang rendah

  • Pengawasan regulator yang lebih ketat

Sebaliknya, perusahaan yang bergerak lebih awal akan memperoleh:

  • Kepercayaan investor

  • Akses pendanaan yang lebih baik

  • Posisi yang lebih kuat di pasar global.





Referensi

 

(August 12, 2025). Release of the Sustainability Disclosure Standards. Sustainable Finance OJK. https://keuanganberkelanjutan.ojk.go.id/keuanganberkelanjutan/en/newsmedia/detailnews/3842/peluncuran-standar-pengungkapan-keberlanjutan-iai

 

 (August 7, 2025). Indonesia Launches Sustainability Disclosure Standards based on IFRS S1 and S2. Indonesian Institute of Accountants. https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/indonesia_launches_sustainability_disclosure_standards_based_on_ifrs_s1_and_s2

 

(n.d.). ROADMAP OF INDONESIAN SUSTAINABILITY DISCLOSURE STANDARDS. https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_sak/Roadmap%20SPK_English.pdf

 

 

 


 
 
 

Komentar


bottom of page