top of page

Hasil Pencarian

391 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

Postingan Blog (178)

  • Indonesia Perkuat Kepatuhan Lingkungan: Memahami Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026

    Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola lingkungan hidup. Seiring meningkatnya ekspektasi global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pemerintah di berbagai negara terus memperkuat regulasi guna memastikan dunia usaha beroperasi secara bertanggung jawab dan menekan dampak lingkungan seminimal mungkin. Di Indonesia, komitmen ini tecermin dari terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup dan Sanksi Administratif. Regulasi ini bukan sekadar pembaruan aturan rutin. Kehadirannya menandai pergeseran penting menuju sistem kepatuhan lingkungan yang berbasis risiko, transparan, dan lebih mudah ditegakkan, sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha dan merespons pelanggaran lingkungan secara lebih efektif. Bagi organisasi yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor dengan intensitas dampak lingkungan tinggi, memahami regulasi ini menjadi hal yang penting bukan hanya untuk menjaga kepatuhan, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan bisnis jangka panjang dan kinerja ESG. Apa Itu Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026? Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 adalah peraturan menteri yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), yang mengatur prosedur pengawasan lingkungan hidup serta pelaksanaan sanksi administratif. Regulasi ini menyediakan kerangka kerja yang komprehensif mengenai bagaimana kepatuhan lingkungan diawasi, bagaimana inspeksi dilakukan, dan bagaimana langkah penegakan administratif diterapkan ketika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban lingkungannya. Berbeda dari aturan sebelumnya, kerangka kerja ini menghadirkan proses pengawasan yang lebih terstruktur dan sistematis melalui penerapan pendekatan berbasis risiko, sehingga otoritas pengawas dapat mengarahkan sumber dayanya pada kegiatan usaha yang memiliki risiko lingkungan paling tinggi. Regulasi ini juga memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga pengawasan lingkungan di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih konsisten. Pada akhirnya, regulasi ini bertujuan meningkatkan perlindungan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi regulator maupun pelaku usaha. Secara garis besar, Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk: memperkuat penegakan hukum lingkungan; meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah; membangun sistem pengawasan lingkungan berbasis risiko; meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha; memperkuat konsistensi prosedur inspeksi; menstandardisasi pelaksanaan sanksi administratif; dan memastikan pengawasan lingkungan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia secara lebih luas. Regulasi ini juga mencerminkan komitmen Indonesia yang terus tumbuh terhadap ekspektasi keberlanjutan internasional, di mana regulator, investor, lembaga keuangan, dan rantai pasok global kini semakin menuntut pelaku usaha untuk menunjukkan tata kelola lingkungan yang efektif, bukan sekadar memiliki izin di atas kertas. Bagaimana Posisi Regulasi Ini dalam Perjalanan Regulasi Lingkungan di Indonesia? Terbitnya Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi regulasi yang lebih besar dan telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. 2021 - Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 menghadirkan reformasi besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bawah payung Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini menggantikan izin lingkungan konvensional dengan Persetujuan Lingkungan, sekaligus mengintegrasikan kepatuhan lingkungan ke dalam sistem perizinan berusaha yang baru. 2024 - Kementerian menerbitkan Permen LHK No. 14 Tahun 2024, yang memberikan panduan mengenai pengawasan lingkungan dan sanksi administratif. Meski aturan ini membangun mekanisme pengawasan yang penting, implementasinya di lapangan menunjukkan masih ada ruang untuk memperbaiki konsistensi, prosedur inspeksi, dan koordinasi antarinstansi. 2025 - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, yang semakin memperkuat sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia dan menuntut keselarasan yang lebih baik antarregulasi sektoral. 2026 - Untuk mendukung reformasi yang lebih luas tersebut, Kementerian menerbitkan Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, yang menggantikan peraturan menteri sebelumnya dengan kerangka pengawasan dan penegakan hukum yang jauh lebih komprehensif. Timeline Reformasi Pengawasan Lingkungan Indonesia Tahun Tonggak Regulasi 2021 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 membangun kerangka perlindungan lingkungan modern di Indonesia. 2021–2024 Persetujuan Lingkungan mulai diintegrasikan ke dalam sistem Perizinan Berbasis Risiko OSS. 2024 Permen LHK No. 14 Tahun 2024 memperkenalkan prosedur pengawasan lingkungan dan sanksi administratif. 2025 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 memperkuat kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 25 Mei 2026 Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 resmi ditetapkan. 15 Juni 2026 Regulasi ini mulai berlaku secara nasional. Poin-Poin Utama Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 1. Pengawasan Lingkungan Berbasis Risiko Inspeksi lingkungan kini diprioritaskan berdasarkan sejumlah faktor, antara lain: Tingkat risiko usaha Kompleksitas aspek lingkungan Rekam jejak kepatuhan Kinerja PROPER Potensi dampak lingkungan Perusahaan dengan tingkat risiko lebih tinggi atau riwayat ketidakpatuhan berulang akan lebih besar kemungkinannya untuk diperiksa. 2. Kewenangan Pemerintah Pusat yang Lebih Kuat Kementerian dapat mengambil alih fungsi pengawasan dari pemerintah daerah apabila: Terjadi pelanggaran lingkungan yang serius Pemerintah daerah gagal melaksanakan pengawasan Kerusakan lingkungan melampaui kapasitas daerah untuk menanganinya Ditemukan pelanggaran hukum yang besar Ketentuan ini secara signifikan memperkuat kewenangan intervensi pemerintah pusat. 3. Dua Jenis Inspeksi Lingkungan Regulasi ini memperkenalkan dua mekanisme pengawasan: Pengawasan Berkala Inspeksi lapangan Inspeksi virtual Tinjauan laporan Pengawasan Insidental Pengaduan masyarakat Dugaan pelanggaran Laporan dari pengelola kawasan industri Penugasan langsung dari Menteri 4. Kewenangan Pengawas Lingkungan yang Lebih Luas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) kini berwenang untuk: Memasuki fasilitas usaha Memeriksa dokumen Mengambil sampel lingkungan Mengambil foto dan video Memeriksa peralatan Menghentikan pelanggaran lingkungan yang sedang berlangsung apabila diperlukan 5. Sanksi Administratif yang Lebih Jelas Sanksi administratif kini mencakup: Teguran Tertulis Paksaan Pemerintah Denda Administratif Pembekuan Izin Usaha Pencabutan Izin Usaha Denda administratif dapat mencapai hingga Rp 3 miliar, tergantung pada tingkat keparahan dan jenis pelanggaran. Apa yang Berbeda dari Permen LHK No. 14 Tahun 2024? Aspek Permen LHK No. 14/2024 Permen LH/BPLH No. 6/2026 Pendekatan regulasi Pengawasan lingkungan Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif Pendekatan inspeksi Konvensional Perencanaan inspeksi berbasis risiko Intervensi Pemerintah Pusat Terbatas Kewenangan pengambilalihan yang lebih kuat untuk pelanggaran serius Metode inspeksi Umumnya inspeksi lapangan Inspeksi lapangan, inspeksi virtual, dan tinjauan dokumen Integrasi OSS Terbatas Integrasi wajib dengan OSS Kewenangan pengawas Bersifat umum Kewenangan investigasi yang lebih luas Sanksi administratif Tersedia Lebih terstruktur dengan proses penegakan yang lebih jelas Bukti lingkungan Kurang rinci Pelaporan dan pengumpulan bukti yang terstandardisasi Sektor Industri Mana yang Paling Terdampak? Regulasi ini berlaku secara luas bagi pelaku usaha yang memerlukan persetujuan lingkungan. Industri dengan dampak lingkungan signifikan perlu memberi perhatian khusus, di antaranya: Kelapa Sawit & Pertanian Pertambangan & Mineral Kehutanan & Kayu Manufaktur Makanan & Minuman Industri Kimia Pulp & Kertas Energi & Pembangkit Listrik Minyak & Gas Kawasan Industri Pengelolaan Limbah Infrastruktur & Konstruksi Logistik & Pelabuhan Perusahaan yang mengelola air limbah, emisi, limbah B3, keanekaragaman hayati, lahan gambut, mangrove, terumbu karang, atau aspek lingkungan sensitif lainnya kemungkinan besar akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat. Bagaimana Perusahaan Menanggapi ini? Pelaku usaha perlu melangkah lebih jauh dari sekadar memenuhi kepatuhan minimum, dan mulai membangun sistem tata kelola lingkungan yang kokoh. Beberapa langkah kunci yang dapat dilakukan: Meninjau Izin Lingkungan Pastikan Persetujuan Lingkungan, Izin Usaha, dan persetujuan teknis lainnya masih berlaku dan sesuai dengan kondisi operasional terkini. Melakukan Penilaian Kesenjangan Kepatuhan (Gap Assessment) Evaluasi tingkat kepatuhan terhadap kewajiban hukum, ketentuan izin, dan dokumen pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL). Memperkuat Pemantauan Lingkungan Pantau secara berkala kondisi air limbah, emisi, limbah B3, keanekaragaman hayati, dan indikator kinerja lingkungan lainnya. Meningkatkan Kualitas Dokumentasi Jaga agar catatan lingkungan tetap lengkap, tertata rapi, dan siap sewaktu-waktu diperiksa. Mempersiapkan Diri untuk Inspeksi Lingkungan Susun prosedur internal, lakukan simulasi inspeksi (mock inspection), dan pastikan seluruh personel siap menghadapi inspeksi, baik yang terjadwal maupun yang datang secara mendadak. Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 menandai pergeseran penting dalam kerangka penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Melalui penerapan pengawasan berbasis risiko, kewenangan inspeksi yang lebih kuat, integrasi OSS yang lebih mendalam, serta sanksi administratif yang lebih jelas, regulasi ini mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi pendekatan kepatuhan lingkungan yang lebih proaktif dan sistematis. Bagi organisasi yang beroperasi di sektor yang sensitif terhadap isu lingkungan, kesiapan sejak dini menjadi hal yang penting, bukan hanya untuk menghindari sanksi regulasi, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan operasional, meningkatkan kinerja ESG, dan membangun kepercayaan jangka panjang dari para pemangku kepentingan. Referensi: JDIH KLH/BPLH

  • Peterson Solutions Indonesia Tunjukkan Komitmen terhadap Keberlanjutan di Global Sustainable Development Congress 2026

    Press Release - GSDC 2026 Tangerang, Indonesia - 22 Juni 2026 Peterson Solutions Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan melalui partisipasinya dalam Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang diselenggarakan pada 22–25 Juni 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang. Selama empat hari penyelenggaraan, Peterson Solutions Indonesia hadir sebagai exhibitor dengan membuka booth yang menjadi wadah diskusi, kolaborasi, dan networking bersama para pemangku kepentingan dari sektor industri, akademisi, pemerintah, lembaga internasional, dan organisasi global. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperluas kemitraan strategis guna mendukung implementasi praktik bisnis yang lebih berkelanjutan dan tangguh. Global Sustainable Development Congress merupakan forum internasional yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk berbagi solusi, inovasi, dan kolaborasi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui rangkaian konferensi, panel diskusi, workshop, dan sesi networking lintas sektor. Rangkaian Kegiatan Selama Empat Hari Hari Pertama - 22 Juni 2026 Kongres dibuka dengan sesi pembukaan resmi yang menghadirkan para pemimpin dunia dari sektor pemerintahan, industri, akademisi, dan organisasi internasional. Berbagai keynote session menyoroti pentingnya kolaborasi global, inovasi, dan investasi berkelanjutan sebagai fondasi percepatan pencapaian SDGs. Pada hari pertama, booth Peterson Solutions Indonesia mulai menerima kunjungan dari berbagai delegasi untuk berdiskusi mengenai solusi keberlanjutan dan pengembangan rantai pasok. Hari Kedua - 23 Juni 2026 Hari kedua menjadi salah satu sorotan utama bagi Peterson Solutions Indonesia ketika Romain Pradier, Senior Program Manager & Sustainability Consultant, menjadi pembicara dalam sesi "Building Resilient Sustainable Supply Chains." Dalam presentasinya, Romain menjelaskan pentingnya membangun rantai pasok yang tangguh melalui penguatan kapasitas pemasok, transparansi data, serta proses verifikasi dan sertifikasi yang kredibel. Ia juga menekankan bahwa ketahanan rantai pasok harus didukung oleh tiga pilar utama, yaitu environmental resilience, economic resilience, dan social resilience, guna menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan bisnis. Selain sesi presentasi, booth Peterson Solutions Indonesia juga menjadi tempat berlangsungnya berbagai diskusi mengenai strategi ESG, supply chain resilience, responsible sourcing, serta peluang kolaborasi dengan berbagai organisasi. Hari Ketiga - 24 Juni 2026 Fokus kegiatan bergeser pada berbagai panel diskusi, workshop, dan business networking yang membahas implementasi solusi keberlanjutan, inovasi, pembiayaan hijau, serta penguatan kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Tim Peterson Solutions Indonesia terus memperluas jaringan dengan calon mitra strategis sekaligus memperkenalkan berbagai layanan konsultasi keberlanjutan kepada para pengunjung. Hari Keempat - 25 Juni 2026 Hari terakhir kongres menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang telah terjalin selama kegiatan berlangsung. Berbagai sesi penutup menegaskan pentingnya aksi nyata dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Peterson Solutions Indonesia menutup partisipasinya dengan optimisme terhadap peluang kolaborasi baru yang akan mendukung transformasi bisnis berkelanjutan di Indonesia maupun tingkat global. Mendorong Kolaborasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan Partisipasi Peterson Solutions Indonesia dalam Global Sustainable Development Congress 2026 mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjadi mitra terpercaya dalam mendukung transformasi keberlanjutan di berbagai sektor industri. Melalui kehadiran sebagai exhibitor, partisipasi aktif dalam forum internasional, serta kontribusi pemikiran melalui sesi presentasi Romain Pradier, Peterson Solutions Indonesia berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun rantai pasok yang lebih tangguh, transparan, dan berkelanjutan demi menciptakan dampak positif bagi dunia usaha, masyarakat, dan lingkungan. Peterson Solutions Indonesia merupakan penyedia layanan konsultasi keberlanjutan yang mendukung organisasi dalam implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG), keberlanjutan rantai pasok, dekarbonisasi, sertifikasi, manajemen risiko, serta berbagai solusi strategis untuk membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

  • Perubahan Besar di 2026: Kenali Update Terbaru Pelaporan Tahunan (Annual Report) yang Kini Wajib bagi Perusahaan

    Berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025 | Deadline : 30 Juni 2026 Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam memperketat kepatuhan korporasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021 dan membawa perubahan mendasar pada kewajiban pelaporan tahunan bagi seluruh Perseroan Terbatas (PT) dan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang beroperasi di Indonesia. Bagi para pelaku usaha dan investor asing, ini adalah perubahan sistem yang berdampak langsung pada kelangsungan operasional perusahaan. 1. Apa Itu Annual Report (Laporan Tahunan)? Laporan Tahunan atau Annual Report adalah dokumen resmi yang wajib disusun oleh Direksi setiap perseroan terbatas, yang memuat ringkasan kinerja, kondisi keuangan, serta pertanggungjawaban manajemen atas operasional perusahaan selama satu tahun buku. Komponen Utama Laporan Tahunan : • Laporan Keuangan yang telah diaudit (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas) • Laporan Direksi mengenai jalannya perseroan • Laporan Dewan Komisaris atas pengawasan manajemen • Pengungkapan informasi Beneficial Owner (pemilik manfaat) • Rencana bisnis dan proyeksi ke depan 2. Update Terbaru dari Pemerintah Indonesia Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Permenkum No. 49 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025. Regulasi ini mencabut dan menggantikan Permenkum 21/2021 Pelaporan Tahunan Kini Wajib Secara Digital Perubahan paling krusial adalah bahwa Laporan Tahunan tidak lagi cukup disimpan secara internal. Setiap PT dan PT PMA kini wajib mengunggah laporan tahunan mereka ke sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) atau AHU Online milik pemerintah. Ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk perusahaan yang tidak melakukan perubahan apapun dalam tahun berjalan. 3. Perbandingan Aturan Lama vs Aturan Baru Aspek Sebelum (Permenkum 21/2021) Setelah (Permenkum 49/2025) Laporan Tahunan Tidak wajib dilaporkan ke sistem WAJIB diunggah ke SABH/AHU Online RUPS Tahunan Cukup dicatat internal Harus diaktakan notaris & dilaporkan Beneficial Owner Bersifat sukarela Wajib disclose, ada dokumen khusus Sanksi Tidak ada blokir otomatis Blokir akses SABH otomatis Perubahan perusahaan Satu jalur registrasi Dua jalur: Persetujuan & Pemberitahuan 3. Timeline dan Milestone Peterson Solutions Indonesia, sebagai konsultan berpengalaman di bidang analisis dan penyusunan laporan, siap mendampingi perusahaan Anda secara end-to-end dalam menyelesaikan analisis dan report sesuai timeline yang telah disusun. Dengan kombinasi keahlian teknis Peterson Solutions Indonesia dan kolaborasi aktif bersama tim klien, proses ini dirancang agar efisien, transparan, dan menghasilkan laporan yang berkualitas serta tepat waktu sehingga memastikan perusahaan Anda mendapatkan analisis yang akurat dan dapat langsung diimplementasikan. 4. Konsekuensi Jika Terlambat atau Tidak Melaporkan Sanksi atas ketidakpatuhan di bawah Permenkum 49/2025 bersifat langsung, otomatis, dan berdampak operasional signifikan. Ini bukan sekadar denda administrative ini adalah pembekuan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara legal. Blokir Akses SABH/AHU Online Konsekuensi paling kritis adalah pemblokiran otomatis akses ke sistem SABH. Ketika akses SABH diblokir, perusahaan tidak dapat melakukan: • Perubahan Anggaran Dasar (nama, domisili, modal, dll.) • Pergantian atau penambahan Direksi dan Komisaris • Perubahan struktur pemegang saham • Proses restrukturisasi perusahaan • Pengajuan pembubaran perusahaan • Semua perubahan korporasi lainnya Artinya: perusahaan Anda menjadi beku secara hukum. Anda tidak dapat membuat keputusan korporasi apapun hingga kepatuhan dipulihkan. Siap memulai analisis dan annual report yang tepat waktu, akurat, dan profesional untuk perusahaan Anda? Peterson Solutions Indonesia siap menjadi partner dan silahkan jadwalkan sesi konsultasi bersama tim ahli kami! 📞 Telp: +62 21 2270 8913 📧 Email: enurhadi@onepeterson.com / marketing-indonesia@onepeterson.com 🌐 Web: petersonindonesia.com Mari wujudkan report tahunan yang berkualitas sebelum deadline 30 Juni ini. Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama Peterson Solutions Indonesia hari ini! Referensi Hukum Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 | UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 | PP No. 5 Tahun 2021 (OSS-RBA)

Tampilkan Semua

Event (145)

Tampilkan Semua

Halaman Lain (68)

  • Beranda | Peterson Indonesia

    Peterson Solutions Indon esia Konsultasi Berkelanjutan Layanan Kami Pelaporan Keberlanjutan Peterson menawarkan sejumlah layanan untuk mendukung Anda membuat laporan keberlanjutan, yang juga disebut sebagai laporan sosial perusahaan tanggung jawab (CSR) laporan. Baca lebih banyak Pendekatan Unik Kami Di Peterson, kami responsif dan fleksibel. Kami membangun tim perusahaan dari berbagai wilayah dan bidang keahlian yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Analisis Risiko Peterson dapat membantu Anda dalam memetakan risiko dampak sosial dan lingkungan yang merugikan dalam rantai pasokan Anda, berdasarkan komoditas dan geografi. Baca lebih banyak Baca lebih banyak 70 4000 BEBERAPA DARI PENGGUNA JASA KAMI Temukan Kantor Kami yang Terdekat Anda akan dialihkan ke website internasional kami Temukan kantor Berita & Acara Indonesia Perkuat Kepatuhan Lingkungan: Memahami Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola lingkungan hidup. Seiring meningkatnya ekspektasi global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pemerintah di berbagai negara terus memperkuat regulasi guna memastikan dunia usaha beroperasi secara bertanggung jawab dan menekan dampak lingkungan seminimal mungkin. Di Indonesia, komitmen ini tecermin dari terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) No 8 Jul Peterson Solutions Indonesia Tunjukkan Komitmen terhadap Keberlanjutan di Global Sustainable Development Congress 2026 Press Release - GSDC 2026 Tangerang, Indonesia - 22 Juni 2026 Peterson Solutions Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan melalui partisipasinya dalam Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang diselenggarakan pada 22–25 Juni 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang. Selama empat hari penyelenggaraan, Peterson Solutions Indonesia hadir sebagai exhibitor dengan membuka booth yang menjadi wadah disk 29 Jun Perubahan Besar di 2026: Kenali Update Terbaru Pelaporan Tahunan (Annual Report) yang Kini Wajib bagi Perusahaan Berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025 | Deadline : 30 Juni 2026 Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam memperketat kepatuhan korporasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021 dan membawa perubahan mendasar pada kewajiban pelaporan tahunan bagi seluruh Perseroan Terbatas (PT) dan PT Pena 14 Jun View More Formulir Berlangganan Bergabung Terima kasih telah berlangganan!

  • Brosur Konsultasi | Peterson Indonesia

    Carbon Fisheries Food Safety Forestry Organic ISCC Rainforest Alliance Textile, Apparel and Recycled Products Social Accountability Sustainability Reporting Sustainable Finance Verified Carbon Standard SMETA - Training (Bahasa Indonesia) Regenerative Agriculture Cosmetics ISO Services

  • EIA (HCV, UKL-UPL, Pertek) | Peterson Indonesia

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Bab II tentang Persetujuan Lingkungan Hidup pada Pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa setiap usaha, kegiatan, atau instansi pemerintah yang mempunyai dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Pemantauan Lingkungan Hidup. Upaya (UKL-UPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Jasa EIA (HCV, UKL-UPL, Pertek) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Bab II tentang Persetujuan Lingkungan Hidup pada Pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa setiap usaha, kegiatan, atau instansi pemerintah yang mempunyai dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku usaha ketika kegiatannya tidak menimbulkan dampak lingkungan hidup yang berarti. Dokumen-dokumen ini mencakup gambaran menyeluruh mengenai proses pembangunan infrastruktur bisnis, termasuk bangunan dan instalasi pabrik, serta penilaian kondisi tanah dan aspek geologi. Selain itu, mereka mengidentifikasi potensi dampak lingkungan, baik limbah cair, padat, gas, atau suara. Lebih lanjut, dokumen-dokumen ini menguraikan bagaimana pelaku usaha berencana mengelola dan memantau aktivitasnya untuk memitigasi potensi risiko kerusakan lingkungan. UKL-UPL berfungsi sebagai kerangka standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan merupakan prasyarat untuk memperoleh persetujuan atau perizinan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Persetujuan Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang spesifik. Hal ini juga melibatkan analisis potensi dampak dari kegiatan bisnis, yang diselaraskan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kriteria Persetujuan Teknis antara lain memenuhi Baku Mutu Air Limbah, mematuhi Baku Mutu Emisi, menerapkan protokol Pengelolaan Limbah, dan melakukan analisis dampak lalu lintas secara menyeluruh. Proses persetujuan ini memastikan bahwa bisnis menjunjung standar lingkungan tertinggi saat menjalankan operasinya.

Tampilkan Semua
bottom of page