Hasil Pencarian
Search this site
392 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
Postingan Blog (179)
- Menuju EUDR 2026: Tantangan dan Persiapan Perusahaan FMCG
Dari Kepatuhan Regulasi Menuju Kesiapan Rantai Pasok Regulasi Uni Eropa mengenai produk bebas deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) memasuki tahap yang semakin penting bagi perusahaan dengan rantai pasok global. Bagi sektor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), EUDR bukan hanya persoalan lingkungan. Regulasi ini dapat memengaruhi bagaimana perusahaan memilih dan mengevaluasi pemasok, memastikan ketertelusuran bahan baku, mengelola data rantai pasok, melakukan penilaian risiko, hingga memastikan kesiapan produk untuk pasar Uni Eropa. Dengan tanggal penerapan saat ini untuk perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026, perusahaan FMCG perlu mulai beralih dari sekadar memahami EUDR menjadi membangun rantai pasok yang siap memenuhi persyaratan due diligence. Apa yang Sebenarnya Diwajibkan oleh EUDR? Ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi produk relevan EUDR Compliance Requirements : 01 | Deforestation-Free: Produk tidak boleh berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan sebagaimana ditentukan dalam regulasi. 02 | Legal Production: Komoditas harus diproduksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan di negara produksi. 03 | Due Diligence Statement: Produk harus tercakup dalam Due Diligence Statement (DDS) sebelum ditempatkan di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa. Mengapa EUDR Relevan bagi Perusahaan FMCG? EUDR mencakup tujuh komoditas utama yang berkaitan dengan deforestasi: Sapi (cattle) Kakao (cocoa) Kopi (coffee) Kelapa sawit (oil palm) Karet (rubber) Kedelai (soya) Kayu (Wood) Tantangan dalam menghadapi EUDR bagi Perusahaan FMCG Salah satu perubahan penting dalam pendekatan EUDR adalah meningkatnya kebutuhan terhadap traceability hingga lokasi produksi. Perusahaan perlu memahami: Produk jadi → Bahan baku → Supplier → Processor/Trader → Lokasi produksi Penerapan EUDR menghadirkan sejumlah tantangan bagi perusahaan FMCG, terutama karena karakteristik rantai pasok yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Beberapa tantangan utama yang perlu diperhatikan antara lain: Complex Supply Chain : Perusahaan FMCG umumnya memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan berbagai supplier, processor, trader, hingga produsen. Kondisi ini dapat menyulitkan perusahaan dalam menelusuri asal komoditas hingga ke lokasi produksinya. Limited Traceability : Informasi yang tersedia sering kali hanya mencakup nama supplier atau negara asal. Sementara itu, kesiapan EUDR membutuhkan visibilitas yang lebih jauh terhadap asal komoditas dan lokasi produksinya. Geolocation Data : Ketersediaan data geolocation menjadi salah satu tantangan penting. Perusahaan perlu memastikan bahwa informasi mengenai lokasi produksi tersedia, akurat, dan dapat ditelusuri untuk mendukung proses due diligence. Supplier Readiness : Tingkat kesiapan setiap supplier dapat berbeda. Tidak semua supplier telah memiliki sistem traceability, dokumentasi, maupun kemampuan untuk menyediakan data yang dibutuhkan perusahaan untuk memenuhi persyaratan EUDR. Data Quality & Consistency: Data yang dikumpulkan dari berbagai supplier dapat memiliki format, tingkat kelengkapan, dan kualitas yang berbeda. Perusahaan perlu memastikan data tersebut konsisten, akurat, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Risk Assessment & Mitigation: Perusahaan perlu melakukan penilaian terhadap risiko deforestasi, legalitas produksi, dan risiko dalam rantai pasok. Jika ditemukan risiko atau informasi yang belum memadai, perusahaan juga perlu menentukan tindakan mitigasi yang sesuai. Cross-Functional Coordination: EUDR bukan hanya tanggung jawab tim Sustainability. Implementasinya membutuhkan kolaborasi antara Procurement, Supply Chain, Quality, Legal/Compliance, IT/Data, Sustainability, dan Management untuk memastikan seluruh proses, data, dan dokumentasi dapat dikelola secara efektif. Apa yang Harus Dipersiapkan Perusahaan FMCG? Perusahaan dapat memulai persiapan melalui lima tahapan utama. EUDR Readiness Roadmap Dari Compliance Menuju Supply Chain Resilience EUDR memang membawa tantangan baru bagi perusahaan FMCG. Namun, persiapan EUDR juga dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem perusahaan. Better Traceability Perusahaan memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap asal bahan baku. Better Supplier Management Perusahaan dapat mengidentifikasi supplier yang memiliki gap dalam traceability dan data. Better Risk Management Risiko deforestasi, legalitas, dan supply chain dapat dikelola secara lebih sistematis. Better Data Quality Informasi supply chain menjadi lebih terstruktur dan dapat diverifikasi. Better Market Readiness Perusahaan menjadi lebih siap memenuhi kebutuhan pelanggan dan pasar yang menerapkan persyaratan terkait deforestasi. Stronger Sustainability Governance EUDR dapat diintegrasikan dengan sistem sustainability, responsible sourcing, procurement, dan risk management perusahaan. Referensi : 2. European Commission - EUDR ImplementationEuropean Commission - EUDR Implementation Resources 3. European Commission - Understanding Due DiligenceEuropean Commission - Understand Due Diligence 4. EUR-Le- Regulation EU) 2023/1115EUR-Le - EUDR Consolidated Regulation 5. European Commission - EUDR Information SystemEuropean Commission - EUDR Information System
- Indonesia Perkuat Kepatuhan Lingkungan: Memahami Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026
Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola lingkungan hidup. Seiring meningkatnya ekspektasi global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pemerintah di berbagai negara terus memperkuat regulasi guna memastikan dunia usaha beroperasi secara bertanggung jawab dan menekan dampak lingkungan seminimal mungkin. Di Indonesia, komitmen ini tecermin dari terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup dan Sanksi Administratif. Regulasi ini bukan sekadar pembaruan aturan rutin. Kehadirannya menandai pergeseran penting menuju sistem kepatuhan lingkungan yang berbasis risiko, transparan, dan lebih mudah ditegakkan, sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha dan merespons pelanggaran lingkungan secara lebih efektif. Bagi organisasi yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor dengan intensitas dampak lingkungan tinggi, memahami regulasi ini menjadi hal yang penting bukan hanya untuk menjaga kepatuhan, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan bisnis jangka panjang dan kinerja ESG. Apa Itu Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026? Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 adalah peraturan menteri yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), yang mengatur prosedur pengawasan lingkungan hidup serta pelaksanaan sanksi administratif. Regulasi ini menyediakan kerangka kerja yang komprehensif mengenai bagaimana kepatuhan lingkungan diawasi, bagaimana inspeksi dilakukan, dan bagaimana langkah penegakan administratif diterapkan ketika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban lingkungannya. Berbeda dari aturan sebelumnya, kerangka kerja ini menghadirkan proses pengawasan yang lebih terstruktur dan sistematis melalui penerapan pendekatan berbasis risiko, sehingga otoritas pengawas dapat mengarahkan sumber dayanya pada kegiatan usaha yang memiliki risiko lingkungan paling tinggi. Regulasi ini juga memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga pengawasan lingkungan di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih konsisten. Pada akhirnya, regulasi ini bertujuan meningkatkan perlindungan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi regulator maupun pelaku usaha. Secara garis besar, Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk: memperkuat penegakan hukum lingkungan; meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah; membangun sistem pengawasan lingkungan berbasis risiko; meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha; memperkuat konsistensi prosedur inspeksi; menstandardisasi pelaksanaan sanksi administratif; dan memastikan pengawasan lingkungan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia secara lebih luas. Regulasi ini juga mencerminkan komitmen Indonesia yang terus tumbuh terhadap ekspektasi keberlanjutan internasional, di mana regulator, investor, lembaga keuangan, dan rantai pasok global kini semakin menuntut pelaku usaha untuk menunjukkan tata kelola lingkungan yang efektif, bukan sekadar memiliki izin di atas kertas. Bagaimana Posisi Regulasi Ini dalam Perjalanan Regulasi Lingkungan di Indonesia? Terbitnya Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi regulasi yang lebih besar dan telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. 2021 - Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 menghadirkan reformasi besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bawah payung Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini menggantikan izin lingkungan konvensional dengan Persetujuan Lingkungan, sekaligus mengintegrasikan kepatuhan lingkungan ke dalam sistem perizinan berusaha yang baru. 2024 - Kementerian menerbitkan Permen LHK No. 14 Tahun 2024, yang memberikan panduan mengenai pengawasan lingkungan dan sanksi administratif. Meski aturan ini membangun mekanisme pengawasan yang penting, implementasinya di lapangan menunjukkan masih ada ruang untuk memperbaiki konsistensi, prosedur inspeksi, dan koordinasi antarinstansi. 2025 - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025, yang semakin memperkuat sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia dan menuntut keselarasan yang lebih baik antarregulasi sektoral. 2026 - Untuk mendukung reformasi yang lebih luas tersebut, Kementerian menerbitkan Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, yang menggantikan peraturan menteri sebelumnya dengan kerangka pengawasan dan penegakan hukum yang jauh lebih komprehensif. Timeline Reformasi Pengawasan Lingkungan Indonesia Tahun Tonggak Regulasi 2021 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 membangun kerangka perlindungan lingkungan modern di Indonesia. 2021–2024 Persetujuan Lingkungan mulai diintegrasikan ke dalam sistem Perizinan Berbasis Risiko OSS. 2024 Permen LHK No. 14 Tahun 2024 memperkenalkan prosedur pengawasan lingkungan dan sanksi administratif. 2025 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 memperkuat kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 25 Mei 2026 Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 resmi ditetapkan. 15 Juni 2026 Regulasi ini mulai berlaku secara nasional. Poin-Poin Utama Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 1. Pengawasan Lingkungan Berbasis Risiko Inspeksi lingkungan kini diprioritaskan berdasarkan sejumlah faktor, antara lain: Tingkat risiko usaha Kompleksitas aspek lingkungan Rekam jejak kepatuhan Kinerja PROPER Potensi dampak lingkungan Perusahaan dengan tingkat risiko lebih tinggi atau riwayat ketidakpatuhan berulang akan lebih besar kemungkinannya untuk diperiksa. 2. Kewenangan Pemerintah Pusat yang Lebih Kuat Kementerian dapat mengambil alih fungsi pengawasan dari pemerintah daerah apabila: Terjadi pelanggaran lingkungan yang serius Pemerintah daerah gagal melaksanakan pengawasan Kerusakan lingkungan melampaui kapasitas daerah untuk menanganinya Ditemukan pelanggaran hukum yang besar Ketentuan ini secara signifikan memperkuat kewenangan intervensi pemerintah pusat. 3. Dua Jenis Inspeksi Lingkungan Regulasi ini memperkenalkan dua mekanisme pengawasan: Pengawasan Berkala Inspeksi lapangan Inspeksi virtual Tinjauan laporan Pengawasan Insidental Pengaduan masyarakat Dugaan pelanggaran Laporan dari pengelola kawasan industri Penugasan langsung dari Menteri 4. Kewenangan Pengawas Lingkungan yang Lebih Luas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) kini berwenang untuk: Memasuki fasilitas usaha Memeriksa dokumen Mengambil sampel lingkungan Mengambil foto dan video Memeriksa peralatan Menghentikan pelanggaran lingkungan yang sedang berlangsung apabila diperlukan 5. Sanksi Administratif yang Lebih Jelas Sanksi administratif kini mencakup: Teguran Tertulis Paksaan Pemerintah Denda Administratif Pembekuan Izin Usaha Pencabutan Izin Usaha Denda administratif dapat mencapai hingga Rp 3 miliar, tergantung pada tingkat keparahan dan jenis pelanggaran. Apa yang Berbeda dari Permen LHK No. 14 Tahun 2024? Aspek Permen LHK No. 14/2024 Permen LH/BPLH No. 6/2026 Pendekatan regulasi Pengawasan lingkungan Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif Pendekatan inspeksi Konvensional Perencanaan inspeksi berbasis risiko Intervensi Pemerintah Pusat Terbatas Kewenangan pengambilalihan yang lebih kuat untuk pelanggaran serius Metode inspeksi Umumnya inspeksi lapangan Inspeksi lapangan, inspeksi virtual, dan tinjauan dokumen Integrasi OSS Terbatas Integrasi wajib dengan OSS Kewenangan pengawas Bersifat umum Kewenangan investigasi yang lebih luas Sanksi administratif Tersedia Lebih terstruktur dengan proses penegakan yang lebih jelas Bukti lingkungan Kurang rinci Pelaporan dan pengumpulan bukti yang terstandardisasi Sektor Industri Mana yang Paling Terdampak? Regulasi ini berlaku secara luas bagi pelaku usaha yang memerlukan persetujuan lingkungan. Industri dengan dampak lingkungan signifikan perlu memberi perhatian khusus, di antaranya: Kelapa Sawit & Pertanian Pertambangan & Mineral Kehutanan & Kayu Manufaktur Makanan & Minuman Industri Kimia Pulp & Kertas Energi & Pembangkit Listrik Minyak & Gas Kawasan Industri Pengelolaan Limbah Infrastruktur & Konstruksi Logistik & Pelabuhan Perusahaan yang mengelola air limbah, emisi, limbah B3, keanekaragaman hayati, lahan gambut, mangrove, terumbu karang, atau aspek lingkungan sensitif lainnya kemungkinan besar akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat. Bagaimana Perusahaan Menanggapi ini? Pelaku usaha perlu melangkah lebih jauh dari sekadar memenuhi kepatuhan minimum, dan mulai membangun sistem tata kelola lingkungan yang kokoh. Beberapa langkah kunci yang dapat dilakukan: Meninjau Izin Lingkungan Pastikan Persetujuan Lingkungan, Izin Usaha, dan persetujuan teknis lainnya masih berlaku dan sesuai dengan kondisi operasional terkini. Melakukan Penilaian Kesenjangan Kepatuhan (Gap Assessment) Evaluasi tingkat kepatuhan terhadap kewajiban hukum, ketentuan izin, dan dokumen pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL). Memperkuat Pemantauan Lingkungan Pantau secara berkala kondisi air limbah, emisi, limbah B3, keanekaragaman hayati, dan indikator kinerja lingkungan lainnya. Meningkatkan Kualitas Dokumentasi Jaga agar catatan lingkungan tetap lengkap, tertata rapi, dan siap sewaktu-waktu diperiksa. Mempersiapkan Diri untuk Inspeksi Lingkungan Susun prosedur internal, lakukan simulasi inspeksi (mock inspection), dan pastikan seluruh personel siap menghadapi inspeksi, baik yang terjadwal maupun yang datang secara mendadak. Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 menandai pergeseran penting dalam kerangka penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Melalui penerapan pengawasan berbasis risiko, kewenangan inspeksi yang lebih kuat, integrasi OSS yang lebih mendalam, serta sanksi administratif yang lebih jelas, regulasi ini mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi pendekatan kepatuhan lingkungan yang lebih proaktif dan sistematis. Bagi organisasi yang beroperasi di sektor yang sensitif terhadap isu lingkungan, kesiapan sejak dini menjadi hal yang penting, bukan hanya untuk menghindari sanksi regulasi, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan operasional, meningkatkan kinerja ESG, dan membangun kepercayaan jangka panjang dari para pemangku kepentingan. Referensi: JDIH KLH/BPLH
- Peterson Solutions Indonesia Tunjukkan Komitmen terhadap Keberlanjutan di Global Sustainable Development Congress 2026
Press Release - GSDC 2026 Tangerang, Indonesia - 22 Juni 2026 Peterson Solutions Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan melalui partisipasinya dalam Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang diselenggarakan pada 22–25 Juni 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang. Selama empat hari penyelenggaraan, Peterson Solutions Indonesia hadir sebagai exhibitor dengan membuka booth yang menjadi wadah diskusi, kolaborasi, dan networking bersama para pemangku kepentingan dari sektor industri, akademisi, pemerintah, lembaga internasional, dan organisasi global. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperluas kemitraan strategis guna mendukung implementasi praktik bisnis yang lebih berkelanjutan dan tangguh. Global Sustainable Development Congress merupakan forum internasional yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk berbagi solusi, inovasi, dan kolaborasi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui rangkaian konferensi, panel diskusi, workshop, dan sesi networking lintas sektor. Rangkaian Kegiatan Selama Empat Hari Hari Pertama - 22 Juni 2026 Kongres dibuka dengan sesi pembukaan resmi yang menghadirkan para pemimpin dunia dari sektor pemerintahan, industri, akademisi, dan organisasi internasional. Berbagai keynote session menyoroti pentingnya kolaborasi global, inovasi, dan investasi berkelanjutan sebagai fondasi percepatan pencapaian SDGs. Pada hari pertama, booth Peterson Solutions Indonesia mulai menerima kunjungan dari berbagai delegasi untuk berdiskusi mengenai solusi keberlanjutan dan pengembangan rantai pasok. Hari Kedua - 23 Juni 2026 Hari kedua menjadi salah satu sorotan utama bagi Peterson Solutions Indonesia ketika Romain Pradier, Senior Program Manager & Sustainability Consultant, menjadi pembicara dalam sesi "Building Resilient Sustainable Supply Chains." Dalam presentasinya, Romain menjelaskan pentingnya membangun rantai pasok yang tangguh melalui penguatan kapasitas pemasok, transparansi data, serta proses verifikasi dan sertifikasi yang kredibel. Ia juga menekankan bahwa ketahanan rantai pasok harus didukung oleh tiga pilar utama, yaitu environmental resilience, economic resilience, dan social resilience, guna menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan bisnis. Selain sesi presentasi, booth Peterson Solutions Indonesia juga menjadi tempat berlangsungnya berbagai diskusi mengenai strategi ESG, supply chain resilience, responsible sourcing, serta peluang kolaborasi dengan berbagai organisasi. Hari Ketiga - 24 Juni 2026 Fokus kegiatan bergeser pada berbagai panel diskusi, workshop, dan business networking yang membahas implementasi solusi keberlanjutan, inovasi, pembiayaan hijau, serta penguatan kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Tim Peterson Solutions Indonesia terus memperluas jaringan dengan calon mitra strategis sekaligus memperkenalkan berbagai layanan konsultasi keberlanjutan kepada para pengunjung. Hari Keempat - 25 Juni 2026 Hari terakhir kongres menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang telah terjalin selama kegiatan berlangsung. Berbagai sesi penutup menegaskan pentingnya aksi nyata dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Peterson Solutions Indonesia menutup partisipasinya dengan optimisme terhadap peluang kolaborasi baru yang akan mendukung transformasi bisnis berkelanjutan di Indonesia maupun tingkat global. Mendorong Kolaborasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan Partisipasi Peterson Solutions Indonesia dalam Global Sustainable Development Congress 2026 mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjadi mitra terpercaya dalam mendukung transformasi keberlanjutan di berbagai sektor industri. Melalui kehadiran sebagai exhibitor, partisipasi aktif dalam forum internasional, serta kontribusi pemikiran melalui sesi presentasi Romain Pradier, Peterson Solutions Indonesia berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun rantai pasok yang lebih tangguh, transparan, dan berkelanjutan demi menciptakan dampak positif bagi dunia usaha, masyarakat, dan lingkungan. Peterson Solutions Indonesia merupakan penyedia layanan konsultasi keberlanjutan yang mendukung organisasi dalam implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG), keberlanjutan rantai pasok, dekarbonisasi, sertifikasi, manajemen risiko, serta berbagai solusi strategis untuk membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Event (145)
- February 25, 2025 | 12:00 PM
- March 4, 2025 | 12:00 PMFalabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula Regency, North Maluku, Indonesia
- February 21, 2025 | 12:00 PMSumber Graha Sejahtera Pt. (Bala Raja), Balaraja, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten 15610, Indonesia
Halaman Lain (68)
- Beranda | Peterson Indonesia
Peterson Solutions Indon esia Konsultasi Berkelanjutan Layanan Kami Pelaporan Keberlanjutan Peterson menawarkan sejumlah layanan untuk mendukung Anda membuat laporan keberlanjutan, yang juga disebut sebagai laporan sosial perusahaan tanggung jawab (CSR) laporan. Baca lebih banyak Pendekatan Unik Kami Di Peterson, kami responsif dan fleksibel. Kami membangun tim perusahaan dari berbagai wilayah dan bidang keahlian yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Baca lebih banyak Analisis Risiko Peterson dapat membantu Anda dalam memetakan risiko dampak sosial dan lingkungan yang merugikan dalam rantai pasokan Anda, berdasarkan komoditas dan geografi. Baca lebih banyak 70 4000 BEBERAPA DARI PENGGUNA JASA KAMI Temukan Kantor Kami yang Terdekat Anda akan dialihkan ke website internasional kami Temukan kantor Berita & Acara Menuju EUDR 2026: Tantangan dan Persiapan Perusahaan FMCG Dari Kepatuhan Regulasi Menuju Kesiapan Rantai Pasok Regulasi Uni Eropa mengenai produk bebas deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) memasuki tahap yang semakin penting bagi perusahaan dengan rantai pasok global. Bagi sektor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), EUDR bukan hanya persoalan lingkungan. Regulasi ini dapat memengaruhi bagaimana perusahaan memilih dan mengevaluasi pemasok, memastikan ketertelusuran bahan baku, mengelola data rantai pasok, melakukan penil 6 hari yang lalu Indonesia Perkuat Kepatuhan Lingkungan: Memahami Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola lingkungan hidup. Seiring meningkatnya ekspektasi global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), pemerintah di berbagai negara terus memperkuat regulasi guna memastikan dunia usaha beroperasi secara bertanggung jawab dan menekan dampak lingkungan seminimal mungkin. Di Indonesia, komitmen ini tecermin dari terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) No 8 Jul Peterson Solutions Indonesia Tunjukkan Komitmen terhadap Keberlanjutan di Global Sustainable Development Congress 2026 Press Release - GSDC 2026 Tangerang, Indonesia - 22 Juni 2026 Peterson Solutions Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan melalui partisipasinya dalam Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang diselenggarakan pada 22–25 Juni 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang. Selama empat hari penyelenggaraan, Peterson Solutions Indonesia hadir sebagai exhibitor dengan membuka booth yang menjadi wadah disk 29 Jun View More Formulir Berlangganan Bergabung Terima kasih telah berlangganan!
- Brosur Konsultasi | Peterson Indonesia
Carbon Fisheries Food Safety Forestry Organic ISCC Rainforest Alliance Textile, Apparel and Recycled Products Social Accountability Sustainability Reporting Sustainable Finance Verified Carbon Standard SMETA - Training (Bahasa Indonesia) Regenerative Agriculture Cosmetics ISO Services
- Form Data Tanam | Peterson Indonesia
Formulir Tanam Pohon Mari kita mulai perjalanan dengan memberikan sedikit informasi. Kami menerapkan GDPR dimana kami mencatat geolokasi hanya saat ini saja. Tujuannya adalah untuk memberikan geolokasi dan jumlah pohon yang ditanam dan mencatat total perkiraan penyerapan karbon. Nama atau Perusahaan Industri atau Posisi Masukan lokasi tanaman Kirim Terima Kasih atas Partisipasinya!


