top of page

Hasil Pencarian

378 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

Postingan Blog (170)

  • Pembaruan Regulasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2026

    Penilaian Kepatuhan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHR), yang dikenal di Indonesia sebagai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM), adalah alat yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk memantau, mengevaluasi, dan mendorong perusahaan swasta agar menghormati hak asasi manusia. Program ini dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan Utama Penilaian BHR Mitigasi Risiko Membantu perusahaan menemukan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokan dan operasional sehari-hari. Transparansi Menunjukkan seberapa baik perusahaan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Daya Saing Global Memastikan perusahaan mengikuti standar internasional, seperti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs), yang kini penting untuk perdagangan global dan aturan Uni Eropa. Perlindungan Pekerja dan Komunitas Melindungi hak-hak pekerja dan masyarakat adat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan bersama dengan tujuan bisnis. Walau kepatuhan BHR terkesan administratif, manfaatnya sangat signifikan: Akses Pembiayaan Banyak investor global kini hanya berinvestasi di perusahaan yang memiliki rekam jejak HAM yang kuat dan memenuhi standar ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola). Reputasi Merek Konsumen memilih produk dari perusahaan yang bertindak secara bertanggung jawab. Kepastian Hukum Mengurangi risiko gugatan di masa depan terkait sengketa lahan atau tenaga kerja. 12 Komponen Penilaian PRISMA 12 Indikator PRISMA (Programme for Business and Human Rights Risk Assessment) adalah alat utama Kementerian dalam menilai sejauh mana perusahaan menghormati HAM. Indikator ini memastikan perusahaan mengejar keuntungan sekaligus meminimalkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Kebijakan HAM :  Perusahaan wajib memiliki kebijakan untuk menghormati HAM, didukung oleh pemeriksaan menyeluruh dan disampaikan kepada semua karyawan dan pihak terkait. Tenaga Kerja :  Penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk larangan kerja paksa, kerja anak, dan jaminan kebebasan berserikat. Kondisi Kerja :  Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, jam kerja yang masuk akal, dan gaji yang adil sesuai standar internasional atau aturan nasional. Serikat Pekerja :  Penghormatan atas hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja dan melakukan perundingan bersama tanpa diskriminasi. Privasi :  Perlindungan data pribadi karyawan dan pelanggan dari penyalahgunaan. Diskriminasi :  Penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan (rekrutmen, promosi, remunerasi) berdasarkan ras, gender, agama, atau disabilitas. Lingkungan :  Tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasionalnya, termasuk pencegahan pencemaran dan perlindungan ekosistem. Agraria dan Masyarakat Adat :  Menghormati hak atas tanah dan tradisi, termasuk prinsip persetujuan yang diberikan secara bebas, sebelumnya, dan dengan informasi lengkap dalam penggunaan lahan. CSR :  CSR dijalankan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, bukan hanya sebagai kegiatan amal, dan menjadi bagian dari operasi utama untuk mendukung HAM. Mekanisme Pengaduan :  Penyediaan saluran pengaduan yang aman, rahasia, dan efektif bagi pekerja atau komunitas yang terdampak. Rantai Pasok :  Perusahaan harus memeriksa dengan teliti pemasok untuk memastikan standar HAM diterapkan di seluruh proses produksi. Dampak HAM bagi Perusahaan :  Mengikuti HAM meningkatkan nama baik perusahaan, mencegah masalah hukum, meningkatkan hasil kerja, dan memudahkan proses perizinan. Landasan di Indonesia Pelaksanaan kepatuhan BHR didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Regulasi ini mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memastikan perusahaan dalam yurisdiksinya menerapkan prinsip HAM dalam operasional. Pembaruan 2026: Transisi Menuju Kepatuhan Wajib Pada 2026, Penilaian Kepatuhan BHR di Indonesia beralih dari sukarela menjadi tahap awal penegakan hukum wajib. Pembaruan utama per awal 2026 meliputi: Peraturan Presiden Baru dalam Finalisasi (Target: 2026) Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Perpres baru tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM. Status (2026): Draf kini difinalisasi dengan masukan dari kementerian, lembaga, dan kelompok masyarakat sipil. Linimasa: Penuntasan ditargetkan akhir 2026. Tujuan: Membentuk landasan hukum yang lebih kuat sehingga Indonesia memiliki standar kepatuhan nasional yang diakui internasional dan selaras standar OECD. Peta Jalan Kepatuhan (2026–2028) Pemerintah merencanakan transisi bertahap: 2026: Finalisasi regulasi dan penyempurnaan indikator sektoral. 2027: Sosialisasi dan edukasi nasional ke perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia. 2028: Tahap penegakan. Kepatuhan menjadi wajib dan mengikat secara hukum. Kesimpulan Penilaian ini berfungsi sebagai uji tuntas hak asasi manusia. Perusahaan akan dinilai bukan hanya dari kebijakan, tapi juga langkah nyata mencegah dan mengurangi dampak buruk kepada masyarakat. Pembaruan regulasi 2026 menandai peralihan jelas dari komitmen sukarela ke akuntabilitas yang dapat ditegakkan dalam bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia. Referensi : Muis, A., Prasetyo, T., & Yudha, A. (2024). LEGAL REVIEW OF THE READINESS OF BUSINESS IMPLEMENTATION BASED ON HUMAN RIGHTS IN THE MAKASSAR INDUSTRIAL AREA. https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i1.9741 https://news.detik.com/adv-nhl-detikcom/d-8336826/prabowo-setuju-penyusunan-rancangan-perpres-soal-bisnis-dan-ham https://www.business-humanrights.org/en/latest-news/indonesia-president-approves-initiatives-for-presidential-regulation-on-business-and-human-rights-compliance-assessment/ https://www.makarim.com/news/follow-up-regulation-on-indonesian-private-sector-human-rights-due-diligence-expected-in-2026 https://www.scribd.com/document/618633907/Bahan-Fasilitator-Bimtek-PRISMA-1

  • Panduan Komprehensif Arahan Klaim Hijau (Green Claims Directive) Uni Eropa

    Di era di mana 'keberlanjutan' telah menjadi pilar utama ( branding ) perusahaan, Komisi Eropa kini bergerak untuk mengubah pemasaran lingkungan dari praktik sukarela menjadi kewajiban yang mengikat secara hukum. Arahan Klaim Hijau ( Green Claims Directive ) yang diusulkan menandai pergeseran penting dalam agenda Kesepakatan Hijau Eropa ( European Green Deal ), yang bertujuan untuk menghapuskan 'greenwashing' dan menyediakan kerangka kerja standar bagi ekonomi sirkular. Bagi bisnis yang beroperasi di dalam atau mengekspor ke Wilayah Ekonomi Eropa, panduan ini menguraikan transisi dari pemasaran kreatif menuju pembuktian berbasis data. 1. Mengapa Klaim 'Ramah Lingkungan' Saja Tidak Lagi Cukup Panduan ini menandai berakhirnya "era ketidakjelasan". Istilah seperti 'ramah lingkungan', 'berkelanjutan', dan 'hijau' kini dianggap menyesatkan kecuali disertai dengan bukti spesifik yang terukur. Prinsip Komisi Eropa sangat jelas: jika sebuah klaim tidak dapat diverifikasi, maka klaim tersebut tidak boleh dibuat. Untuk mematuhinya, bisnis harus mempersempit fokus mereka. Alih-alih mengklaim suatu produk "lebih baik bagi planet ini," perusahaan harus merinci atributnya—misalnya, "pengurangan konsumsi air sebesar 50% selama proses pewarnaan dibandingkan dengan basis data tahun 2022". Tingkat rincian ini memastikan konsumen tidak tertipu oleh bahasa yang luas dan emotif. 2. Mandat Penilaian Siklus Hidup (LCA) Pilar fundamental dari panduan baru ini adalah persyaratan untuk Penilaian Siklus Hidup  ( Life-Cycle Assessment  atau LCA). Bisnis tidak lagi diperbolehkan melakukan "cherry-pick" (memilih-milih) data positif saja. Sebagai contoh, sebuah perusahaan tidak dapat mengklaim sebuah botol "unggul secara lingkungan" karena bebas plastik jika material alternatifnya membutuhkan energi dua kali lipat untuk diangkut dan air tiga kali lipat untuk diproduksi. Penilaian tersebut harus memperhitungkan: Sumber bahan baku:  Dampak dari ekstraksi atau budidaya. Proses manufaktur:  Intensitas energi dan penggunaan bahan kimia. Distribusi:  Jejak karbon yang terkait dengan logistik. Akhir masa pakai:  Apakah produk tersebut benar-benar dapat didaur ulang, dikomposkan, atau berakhir di tempat pembuangan sampah. 3. Persetujuan Awal dan Verifikasi Pihak Ketiga Perubahan administratif yang paling signifikan adalah pengenalan verifikasi ex-ante  (sebelumnya) yang wajib . Berbeda dengan rezim sebelumnya di mana otoritas baru bereaksi setelah ada keluhan, arahan baru ini mewajibkan klaim diverifikasi sebelum  sampai ke tangan konsumen. Verifikator independen yang terakreditasi akan bertanggung jawab untuk mengaudit data ilmiah di balik setiap klaim. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, mereka akan menerbitkan Sertifikat Kesesuaian  ( Certificate of Conformity ), yang diakui di seluruh negara anggota UE. Ini menciptakan "paspor untuk klaim," memastikan bahwa produk yang telah diverifikasi di Irlandia dapat dijual di Prancis atau Jerman tanpa perlu menjalani audit lingkungan sekunder. 4. Isyarat Visual dan Greenwashing  Implisit Panduan ini juga mencakup komunikasi non-verbal. Penggunaan citra bertema alam—seperti daun hijau, hutan, atau hewan langka—pada kemasan kini berada di bawah pengawasan. Jika gambar-gambar ini menunjukkan manfaat lingkungan yang lebih besar daripada yang sebenarnya diberikan produk, hal tersebut dapat ditandai sebagai greenwashing  implisit. Demikian pula, penggunaan "warna bumi" atau corak hijau tertentu untuk mengecoh konsumen agar percaya bahwa suatu produk alami akan tunduk pada tinjauan regulasi. Ringkasan Rinci Persyaratan Regulasi   Pilar Regulasi Persyaratan Rinci Standar Kepatuhan Pembuktian Ilmiah Klaim harus didasarkan pada bukti ilmiah yang diakui dan metode mutakhir. Harus menggunakan data primer jika tersedia; data sekunder harus berkualitas tinggi. Klaim Perbandingan Perbandingan antar produk atau kompetitor harus adil dan menggunakan metodologi yang setara. Harus membandingkan unit fungsional dan periode waktu yang sama. Penyetaraan Karbon ( Carbon Offsetting ) Klaim "netralitas karbon" melalui penyetaraan harus dipisahkan dari pengurangan emisi aktual. Penyetaraan harus berkualitas tinggi, permanen, dan diungkapkan secara transparan. Tata Kelola Pelabelan Proliferasi label swasta dibatasi untuk mencegah "kelelahan label" ( label fatigue ) pada konsumen. Label harus transparan, diverifikasi pihak ketiga, dan ditinjau secara berkala. Pengungkapan Publik Informasi pendukung klaim harus tersedia melalui tautan fisik atau kode QR. Data harus disajikan dalam ringkasan non-teknis yang jelas bagi konsumen. Sanksi & Penalti Negara Anggota harus menjatuhkan penalti yang "efektif, proporsional, dan menimbulkan efek jera". Denda dapat mencapai hingga 4% dari omzet tahunan di Negara Anggota terkait. Janji Masa Depan Klaim tentang tujuan masa depan (misalnya "Net Zero") memerlukan rencana transisi yang konkret. Harus mencakup tonggak pencapaian interim dan anggaran khusus untuk implementasi. 5. Implikasi Strategis bagi Eksportir Inggris dan Global Meskipun Otoritas Persaingan dan Pasar ( Competition and Markets Authority  / CMA) Inggris mengoperasikan 'Kode Klaim Hijau'-nya sendiri, Arahan UE ini jauh lebih preskriptif terkait verifikasi pihak ketiga. Bisnis Inggris harus menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum Inggris mungkin tidak secara otomatis memenuhi persyaratan UE. Untuk bersiap, perusahaan harus: Mengorganisir Data Internal:  Pusatkan semua data kinerja lingkungan untuk memfasilitasi audit yang mudah. Meninjau Rantai Pasok:  Berinteraksi dengan pemasok untuk memastikan mereka dapat menyediakan titik data terverifikasi yang diperlukan untuk Penilaian Siklus Hidup. Menganggarkan Biaya Verifikasi:  Menyadari bahwa sertifikasi pihak ketiga akan menjadi biaya operasional standar bagi departemen pemasaran. Kesimpulan Panduan Komisi Eropa dirancang untuk menghargai inovasi yang tulus. Hal ini memastikan bahwa perusahaan yang benar-benar berinvestasi dalam dekarbonisasi dan efisiensi sumber daya tidak kalah saing oleh kompetitor yang menggunakan taktik pemasaran murah yang tidak terbukti. Bagi konsumen, ini menandai era baru transparansi, di mana pilihan "hijau" akhirnya menjadi pilihan yang dapat mereka percayai.

  • Era Baru untuk Industri Tekstil: Perkenalkan “Materials Matter Standard”

    Industri fashion dan tekstil global kini berada di titik transformasi yang krusial. Menanggapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas etis yang kian meningkat, Textile Exchange  telah meluncurkan inisiatif paling komprehensif hingga saat ini: Standard Materials Matter . Kerangka kerja sukarela ini dirancang untuk membentuk kembali produksi dan pemrosesan utama bahan baku. Dengan menyediakan "arah bersama", standar ini memberikan insentif bagi masa depan di mana tekstil diproduksi dengan penghormatan yang tulus terhadap iklim, alam, manusia, dan hewan. Visi Terpadu yang Berbasis Sains Selama lebih dari 20 tahun, Textile Exchange telah memimpin melalui standar-standar khusus untuk bahan tertentu. Namun, peralihan menuju Standar Materials Matter  mencerminkan pergeseran strategis ke arah metodologi yang lebih koheren dan selaras dengan sains. Kriteria ini merupakan hasil kolaborasi intensif selama lima tahun dengan Kelompok Kerja Internasional yang terdiri dari berbagai merek, pengecer, pemasok, dan LSM. Untuk memastikan kerangka kerja ini berfungsi efektif di lapangan, uji coba percontohan (pilot) telah dilakukan secara ketat di wilayah-wilayah utama, mulai dari kawasan pedesaan di Peru  hingga pusat industri di Italia . Standar ini menyediakan bahasa yang sama bagi industri untuk menyeimbangkan ketegasan global dengan konteks lokal yang unik dari para produsen dan komunitas mereka. Cakupan Komprehensif: Dari Lahan hingga Label Standar Materials Matter  berfokus pada tahap awal rantai pasokan yang sering kali memiliki dampak terbesar. Standar ini menetapkan persyaratan ketat untuk: Penatalayanan Lingkungan:  Pengelolaan lahan, air, penggunaan energi, dan emisi gas rumah kaca yang bertanggung jawab. Tanggung Jawab Sosial:  Melindungi hak dan keselamatan individu yang bekerja di tahap awal rantai pasok. Kesejahteraan Hewan:  Persyaratan tingkat tinggi untuk perlakuan yang manusiawi terhadap hewan ternak. Pengelolaan Bahan Kimia & Limbah:  Memodernisasi bagaimana pemrosesan utama berdampak pada ekosistem lokal. Bahan yang Masuk dalam Cakupan Saat Ini: Edisi pertama mencakup bahan-bahan yang sebelumnya berada di bawah kerangka kerja Responsible Animal Fibre (wol, alpaka, mohair) dan bahan daur ulang yang sebelumnya dikelola di bawah Global Recycled Standard (GRS) serta Recycled Claim Standard (RCS). Kredibilitas bagi Merek dan Konsumen Bagi pengecer dan merek, standar ini menawarkan cara yang transparan dan dapat diakses untuk membuktikan klaim keberlanjutan.  Dengan mengintegrasikan standar ini dengan Content Claim Standard  (CCS)  yang sudah ada, Textile Exchange memastikan "rantai penjagaan" ( chain of custody ) yang lengkap. Artinya, integritas bahan baku dilacak secara teliti mulai dari peternakan atau pabrik daur ulang hingga menjadi pakaian jadi. Lini Masa Implementasi Transisi saat ini sudah berjalan. Organisasi didorong untuk mengevaluasi operasional mereka terhadap kriteria baru sebelum tenggat waktu berikut: Tanggal Tahapan Penting 12 Desember 2025 Publikasi Standar Final serta Kebijakan Klaim dan Pelabelan. 31 Desember 2026 Tanggal Efektif:  Audit sukarela dan sertifikasi dimulai. 31 Desember 2027 Tanggal Wajib:  Kepatuhan penuh diperlukan untuk semua cakupan standar sebelumnya yang digantikan. Dengan mengadopsi Standard Materials Matter , industri bergerak melampaui sekadar aspirasi, mengambil langkah nyata menuju masa depan di mana bahan baku memiliki nilai yang selaras bagi kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat. Referensi : https://textileexchange.org/materials-matter-standard/

Tampilkan Semua

Event (140)

Tampilkan Semua

Halaman Lain (68)

  • Training Registration Form | Peterson Indonesia

    Register for our Sustainability Training. Master ESG reporting, GHG, CBAM, CSRD, Sustainability finance with expert-led sessions. Secure your spot and get certified today!

  • Magang - Copy Writer | Peterson Indonesia

    Magang - Copy Writer Memberikan dukungan penting untuk memastikan kelancaran operasi proyek dan inisiatif penulisan naskah. Peran ini melibatkan pengelolaan jadwal, penyelenggaraan rapat, penanganan komunikasi, dan pemeliharaan dokumentasi proyek. Selain itu, peserta magang membantu dalam penulisan, penyuntingan, dan pemeriksaan laporan, perancangan dan penataan laporan, serta pembuatan kampanye dan katalog media. Peserta magang juga akan mengembangkan iklan media sosial, menyiapkan laporan akhir, dan membuat proposal, penawaran, dan tender yang kreatif dan inovatif. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi alur kerja proyek yang efisien dan mendukung upaya tim penulisan naskah untuk menghasilkan konten berkualitas tinggi untuk berbagai platform dan kampanye. Berlaku hingga 20 Agustus 2024 Kirim CV Anda ke: HRindonesia@onepeterson.com DESKRIPSI PEKERJAAN Menulis, menyunting, dan mengoreksi laporan Merancang dan menata laporan Kampanye dan katalog media Iklan media sosial Membantu & mendukung tim dalam mempersiapkan laporan akhir Membuat proposal/penawaran/tender yang kreatif dan inovatif PERSYARATAN Gelar dalam bidang Jurnalistik, Sastra Inggris, Manajemen Bisnis, atau bidang terkait Keterampilan menulis, membaca, mengedit, dan mengoreksi Keterampilan riset yang efektif dan kemampuan untuk menyampaikan cerita melalui angka dan statistik Kemampuan yang kuat untuk mengatur waktu dan mengatur Pengetahuan tentang konten daring dan berbagai strategi pemasaran Kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai pedoman, gaya penulisan, dan nada merek dengan mudah Keakraban dengan berbagai saluran media sosial untuk menyesuaikan konten yang spesifik untuk setiap platform Terkini dengan tren industri dan kemajuan di bidang atau domain yang Anda tulis untuk memastikan salinan Anda tidak ketinggalan zaman atau tidak relevan Pengalaman dengan alat kolaborasi dan manajemen proyek untuk memudahkan kolaborasi dengan berbagai anggota tim pada berbagai proyek Pengalaman dengan optimasi mesin pencari (SEO) Apa Kata Ex-Intern Kami Andi Ghazali, sekarang Junior Sustainability Consultant at Peterson "Magang selama tiga bulan sebagai admin di Peterson mengasah keterampilan manajemen proyek dan memperdalam pemahaman saya tentang keberlanjutan. Lingkungan yang mendukung dan tim yang berpengalaman membuat saya naik jabatan menjadi Konsultan Keberlanjutan Junior di sini. Kesempatan ini sangat bermanfaat dan menjadi bukti pengalaman berharga yang diperoleh."

Tampilkan Semua
bottom of page