top of page

Hasil Pencarian

322 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

Postingan Blog (158)

  • AP RFSS Disahkan: Peluang Baru Sertifikasi FSC untuk Petani Skala Kecil di Asia-Pasifik

    Membuka Akses Sertifikasi Hutan yang Lebih Inklusif dan Efisien bagi Pelaku Skala Kecil Pada 18 Juli 2025, Forest Stewardship Council (FSC) secara resmi mengesahkan Asia-Pacific Regional Forest Stewardship Standard (AP RFSS)  sebagai standar penuh untuk pengelolaan hutan. Standar ini berlaku mulai 1 Juli 2025, menggantikan status pilot yang telah diuji sejak 2021 di Indonesia, Vietnam, Thailand, dan India. AP RFSS dirancang khusus untuk petani dan pengelola hutan skala kecil, sebagai upaya menjembatani tantangan sertifikasi yang selama ini dirasakan terlalu rumit dan mahal oleh pelaku usaha berskala kecil.   Mengapa AP RFSS Penting? Banyak petani hutan di kawasan Asia-Pasifik hanya mengelola lahan di bawah 5 hektar, dengan keterbatasan sumber daya dan akses terhadap informasi teknis. Standar FSC konvensional sering kali dinilai terlalu kompleks bagi mereka. AP RFSS hadir untuk menjawab tantangan ini, melalui pendekatan yang lebih relevan dan realistis. Beberapa keunggulan utama standar ini antara lain: Penggunaan bahasa yang mudah dipahami Persyaratan yang lebih sederhana dan fleksibel Proses audit yang lebih efisien dan terjangkau Fokus pada praktik keberlanjutan yang bisa diterapkan di lapangan Dengan pendekatan tersebut, AP RFSS memungkinkan lebih banyak petani kecil untuk terlibat dalam pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan tersertifikasi.   Hasil Positif dari Masa Uji Coba Selama masa uji coba sejak 2021, AP RFSS telah menunjukkan capaian yang menjanjikan: Lebih dari 68 audit telah dilakukan di empat negara Sekitar 57.000 hektar lahan petani telah berhasil tersertifikasi di Indonesia dan Vietnam Standar ini dinilai lebih sesuai dengan kondisi lapangan oleh banyak kelompok tani Membuka peluang untuk sertifikasi produk non-kayu (NTFP) dan jasa lingkungan (ecosystem services) Keberhasilan ini menjadi dasar kuat bagi FSC untuk mengesahkan AP RFSS sebagai standar resmi bagi petani kecil di Asia-Pasifik.   Peluang Strategis bagi Indonesia Sebagai negara dengan potensi kehutanan rakyat yang besar, Indonesia dapat mengambil manfaat signifikan dari penerapan AP RFSS, terutama bagi: Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi kehutanan dan agroforestri Pelaku perhutanan sosial dan pengelola hutan adat Dengan adanya standar yang lebih adaptif ini, pelaku skala kecil dapat lebih mudah memenuhi permintaan pasar akan produk kehutanan yang legal dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi mereka dalam rantai pasok global yang makin menuntut transparansi dan kepatuhan.   Peran Peterson Solutions (Indonesia) Sebagai mitra terpercaya dalam layanan keberlanjutan dan sertifikasi, Peterson Solutions (Indonesia) siap mendampingi organisasi, koperasi, maupun pelaku usaha kehutanan yang ingin menerapkan dan mendapatkan sertifikasi FSC melalui AP RFSS. Kami menyediakan layanan berikut: 1. Pendampingan teknis untuk pemenuhan standar AP RFSS Kami membantu menyusun dokumentasi, prosedur, dan praktik yang sesuai dengan indikator standar. 2. Pelatihan untuk petani dan kelompok pengelola hutan Materi pelatihan kami disusun secara praktis dan mudah dipahami, sehingga dapat diterapkan langsung di lapangan. 3. Simulasi audit dan persiapan sertifikasi Kami melakukan audit internal (mock audit) untuk memastikan kesiapan sebelum menjalani audit resmi. 4. Pengembangan usaha produk hutan non-kayu dan jasa ekosistem Kami membantu mengidentifikasi potensi dan strategi pengelolaan berkelanjutan yang dapat memberikan nilai tambah bagi petani kecil. Dengan pendekatan yang kontekstual dan pengalaman lapangan yang kuat, Peterson Solutions (Indonesia) berkomitmen menjadikan proses sertifikasi FSC lebih mudah diakses, relevan, dan berdampak nyata bagi petani serta komunitas lokal.   Source: https://fsc.org/en/newscentre/general-news/asia-pacific-regional-forest-stewardship-standard-for-smallholders-now-an

  • Memperkuat Perencanaan Lingkungan: Perbandingan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025

    Latar Belakang: Membangun Fondasi Perencanaan Lingkungan yang Terpadu Sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia menetapkan dua regulasi penting: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Kedua kebijakan ini saling melengkapi: PP 22/2021 mengatur pelaksanaan teknis (seperti Amdal dan izin lingkungan), sementara PP 26/2025 memperkuat perencanaan strategis jangka panjang melalui RPPLH (Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dengan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, PP No. 26 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen penting dalam menjembatani visi lingkungan hidup berkelanjutan dengan praktik pembangunan nasional dan daerah. Perbedaan Utama antara PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025 Kategori PP No. 22 Tahun 2021 PP No. 26 Tahun 2025 Fokus Regulasi Penyelenggaraan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perizinan lingkungan Perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH Tujuan Menyediakan dasar hukum untuk Amdal, UKL-UPL, dan mekanisme pengendalian lingkungan Menjadi acuan pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan lingkungan Instrumen Utama Amdal, UKL-UPL, SPPL, baku mutu, pemantauan lingkungan RPPLH Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Pendekatan Berbasis izin dan pelaporan kegiatan usaha/kegiatan Berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta ekoregion Peran Pemerintah Daerah Melaksanakan persetujuan lingkungan dan pengawasan kegiatan Menyusun dan menetapkan RPPLH Daerah sebagai acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan daerah Integrasi dalam Tata Ruang Tidak secara eksplisit menjadi acuan RTRW RPPLH wajib diintegrasikan ke dalam RTRW dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Koordinasi Antarinstansi Fokus pada pengawasan dan perizinan oleh KLHK dan pemerintah daerah Mendorong sinergi antara KLHK, Kementerian/Lembaga sektoral, dan pemerintah daerah dalam perencanaan lingkungan Pengawasan Pengawasan terhadap kegiatan usaha/kegiatan berbasis izin Pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH dan evaluasi berkala setiap lima tahun Apa yang Diperbarui dan Diperkuat dalam PP No. 26 Tahun 2025? Perencanaan sebagai Fondasi PP ini memperkuat perencanaan lingkungan hidup agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan di semua tingkat pemerintahan. Daya Dukung dan Ekoregion PP 26/2025 memperkenalkan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan , serta menyelaraskannya dengan kondisi ekoregion untuk memastikan pembangunan selaras dengan kapasitas lingkungan. Integrasi dengan RTRW dan KLHS RPPLH ditetapkan sebagai rujukan dalam penyusunan RTRW  dan pelaksanaan KLHS , menjadikan aspek lingkungan tidak lagi terpisah dari tata ruang dan perencanaan sektoral. Evaluasi dan Pelaporan Setiap RPPLH harus dievaluasi setiap 5 tahun , dan hasil evaluasi digunakan untuk memperbarui dokumen serta menilai efektivitas pelindungan dan pengelolaan lingkungan. Mengapa Ini Penting? Konsistensi Antara Izin dan Perencanaan Dengan adanya dua regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang jelas antara perencanaan strategis (RPPLH) dan implementasi teknis (izin lingkungan). Memperkuat Kepastian Hukum RPPLH menjadi instrumen sahih untuk menyaring rencana pembangunan agar sesuai dengan kapasitas lingkungan, sehingga meminimalkan konflik pemanfaatan ruang. Pembangunan yang Lebih Terkendali Integrasi RPPLH dalam tata ruang membantu mencegah ekspansi yang merusak lingkungan dan mendorong penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan. Kesimpulan PP No. 26 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam penguatan kerangka kebijakan lingkungan hidup Indonesia. Dengan mendampingi PP No. 22 Tahun 2021, regulasi ini memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan nasional dan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat, terencana, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor terkait menjadi kunci untuk memastikan bahwa RPPLH tidak hanya menjadi dokumen, tetapi alat pengarah pembangunan masa depan Indonesia yang lebih hijau dan resilien.

  • EUDR 2025: Peluang dan Tantangan bagi Komoditas Indonesia dalam Agenda Perdagangan Hijau Uni Eropa

    Memahami Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Uni Eropa telah mengadopsi EU Deforestation Regulation (EUDR)  sebagai bagian dari European Green Deal  untuk mengurangi jejak deforestasi global. Regulasi ini mewajibkan bahwa produk yang dipasarkan atau diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 . Regulasi ini mencakup tujuh komoditas utama: minyak sawit, kakao, kopi, kedelai, karet, kayu, dan sapi , termasuk produk turunannya seperti furnitur, kulit, dan makanan olahan. Jadwal Implementasi dan Panduan Teknis Awalnya ditetapkan mulai 30 Desember 2024 untuk perusahaan besar  dan 30 Juni 2025 untuk UKM , namun Komisi Eropa telah memperpanjang tenggat waktu berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan: 30 Desember 2025  untuk pelaku usaha besar 30 Juni 2026  untuk usaha kecil dan menengah (UKM) Sebagai pelengkap, panduan teknis terbaru dirilis pada April 2025  untuk menyederhanakan pelaporan dan mengurangi biaya kepatuhan hingga 30%. Sistem Uji Tuntas Digital Seluruh pelaku usaha yang menempatkan produk dalam cakupan EUDR ke pasar UE wajib mengirimkan Pernyataan Uji Tuntas (Due Diligence Statement)  secara digital melalui EU Information System . Pernyataan ini harus mencakup: Data geolokasi dari area produksi Volume dan jenis produk Bukti asal yang bebas deforestasi Kepatuhan terhadap hukum di negara asal produksi Pernyataan ini bersifat legal dan dapat diverifikasi oleh otoritas negara anggota Uni Eropa. Pengawasan Berbasis Risiko Komisi Eropa akan mengklasifikasikan negara asal komoditas dalam tiga tingkat risiko: rendah, standar, dan tinggi . Kategori risiko ini akan menentukan seberapa dalam tingkat verifikasi dan dokumentasi yang dibutuhkan. Indonesia—bersama negara produsen utama lainnya seperti Brasil dan Malaysia—diperkirakan akan menjadi fokus utama, khususnya untuk komoditas yang memiliki riwayat deforestasi. Apa Dampaknya bagi Indonesia? Sebagai salah satu eksportir terbesar minyak sawit, karet, dan kopi di dunia, Indonesia akan terdampak langsung oleh EUDR. Namun, hal ini juga membuka peluang untuk: Meningkatkan transparansi rantai pasok , khususnya untuk komoditas berbasis lahan hutan Mendorong standar keberlanjutan  di kalangan produsen, koperasi, dan eksportir Mengakses pembiayaan hijau  melalui inisiatif berbasis konservasi Menembus pasar premium  dengan kredensial bebas deforestasi yang diverifikasi Langkah Strategis untuk Kesiapan Agar dapat beradaptasi secara efektif, pemangku kepentingan di Indonesia sebaiknya memprioritaskan: Pemetaan rantai pasok berbasis geospasial , menggunakan alat digital untuk validasi data asal produk Penilaian risiko dan deforestasi , mengidentifikasi wilayah rawan dan menyusun strategi mitigasi Peningkatan kapasitas bagi petani kecil dan koperasi , memberikan pelatihan agar selaras dengan standar EUDR Kolaborasi multipihak , melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi data Membangun Masa Depan Komoditas yang Berkelanjutan dan Tangguh EUDR sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai hambatan perdagangan, melainkan sebagai pendorong transformasi sektor komoditas Indonesia menuju transparansi, akuntabilitas, dan daya saing jangka panjang . Ini adalah peluang strategis untuk menyelaraskan dengan target iklim global dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan berkelanjutan. Bagaimana Peterson Solutions Indonesia Dapat Membantu Peterson Solutions Indonesia menyediakan layanan konsultasi menyeluruh untuk mendukung kesiapan terhadap EUDR, meliputi: Pemetaan dan penilaian risiko rantai pasok Desain dan implementasi sistem keterlacakan Pelatihan untuk pelaku lapangan dan eksportir Dukungan pelaporan uji tuntas digital Dengan persiapan yang tepat dan pendekatan kolaboratif, pelaku usaha Indonesia tidak hanya dapat memenuhi ketentuan EUDR, tetapi juga menjadi pemimpin dalam transformasi komoditas global yang berkelanjutan .

Tampilkan Semua

Halaman Lain (68)

  • Brosur Konsultasi | Peterson Indonesia

    Carbon Fisheries Food Safety Forestry Organic ISCC Rainforest Alliance Textile, Apparel and Recycled Products Social Accountability Sustainability Reporting Sustainable Finance Verified Carbon Standard SMETA - Training (Bahasa Indonesia) Regenerative Agriculture Cosmetics ISO Services

  • Beranda | Peterson Indonesia

    Peterson Projects & Solutions Indon esia Konsultasi Berkelanjutan Layanan Kami Pelaporan Keberlanjutan Peterson menawarkan sejumlah layanan untuk mendukung Anda membuat laporan keberlanjutan, yang juga disebut sebagai laporan sosial perusahaan tanggung jawab (CSR) laporan. Baca lebih banyak Pendekatan Unik Kami Di Peterson, kami responsif dan fleksibel. Kami membangun tim perusahaan dari berbagai wilayah dan bidang keahlian yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Analisis Risiko Peterson dapat membantu Anda dalam memetakan risiko dampak sosial dan lingkungan yang merugikan dalam rantai pasokan Anda, berdasarkan komoditas dan geografi. Baca lebih banyak Baca lebih banyak 70 4000 BEBERAPA DARI PENGGUNA JASA KAMI Temukan Kantor Kami yang Terdekat Anda akan dialihkan ke website internasional kami Temukan kantor Berita & Acara AP RFSS Disahkan: Peluang Baru Sertifikasi FSC untuk Petani Skala Kecil di Asia-Pasifik Membuka Akses Sertifikasi Hutan yang Lebih Inklusif dan Efisien bagi Pelaku Skala Kecil Pada 18 Juli 2025, Forest Stewardship Council... 23 Jul Memperkuat Perencanaan Lingkungan: Perbandingan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025 Latar Belakang: Membangun Fondasi Perencanaan Lingkungan yang Terpadu Sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pengelolaan lingkungan... 26 Jun EUDR 2025: Peluang dan Tantangan bagi Komoditas Indonesia dalam Agenda Perdagangan Hijau Uni Eropa Memahami Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Uni Eropa telah mengadopsi EU Deforestation Regulation (EUDR) sebagai bagian dari... 17 Jun View More Formulir Berlangganan Bergabung Terima kasih telah berlangganan!

  • Tailor-made Solutions | Peterson Indonesia

    Jasa Solusi yang Dibuat Khusus Peterson menawarkan berbagai solusi berbeda untuk mendukung pelanggan dalam program keberlanjutan perusahaan mereka. Beberapa proyek yang telah kami dukung antara lain: Membantu perusahaan dalam membuat bagian pertanian dari rantai pasokannya menjadi lebih berkelanjutan. Kami mengukur jejak karbon dan menyarankan cara mengurangi emisi GRK. Pengurangan emisi karbon juga menghasilkan manfaat ekonomi. Kami mengembangkan alat manajemen rantai pasokan untuk menyeimbangkan keamanan pasokan, keberlanjutan, dan manajemen kualitas untuk perusahaan lain yang terdaftar di bursa. Dengan menyelaraskan berbagai proses di dalam perusahaan, kami berkontribusi untuk membuat pengadaan perusahaan menjadi lebih efisien dan kuat. Kami merancang protokol untuk memverifikasi klaim keberlanjutan terkait biomassa kayu untuk otoritas Belanda. Kami membantu pemilik standar dalam membuat standarnya sesuai dengan persyaratan Arahan Energi Terbarukan (RED) UE. Kepatuhan di bawah RED penting untuk memperdagangkan produk tertentu di dalam UE. Kami telah membantu perusahaan dan lembaga keuangan dengan proses uji tuntas mereka, mulai dari kepatuhan sosial dan etika dan penentuan hasil di sektor pertanian hingga mengonfirmasi rasio input/output dalam pemrosesan pertanian. Kami mengadopsi proses sertifikasi berbasis TI yang ada agar sesuai dengan kebutuhan pelanggan untuk menangani sejumlah besar sertifikat transaksi. Peningkatan proses ini menghasilkan penghematan waktu yang signifikan.

Tampilkan Semua
bottom of page