top of page

EUDR 2025: Peluang dan Tantangan bagi Komoditas Indonesia dalam Agenda Perdagangan Hijau Uni Eropa

  • Gambar penulis: Peterson Solutions Indonesia
    Peterson Solutions Indonesia
  • 31 menit yang lalu
  • 2 menit membaca
Tall trees with sunlight filtering through green leaves, symbolising forest preservation and sustainability—used to illustrate Indonesia’s role in complying with the EU Deforestation Regulation and promoting deforestation-free commodity exports.

Memahami Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR)

Uni Eropa telah mengadopsi EU Deforestation Regulation (EUDR) sebagai bagian dari European Green Deal untuk mengurangi jejak deforestasi global. Regulasi ini mewajibkan bahwa produk yang dipasarkan atau diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Regulasi ini mencakup tujuh komoditas utama: minyak sawit, kakao, kopi, kedelai, karet, kayu, dan sapi, termasuk produk turunannya seperti furnitur, kulit, dan makanan olahan.


Jadwal Implementasi dan Panduan Teknis

Awalnya ditetapkan mulai 30 Desember 2024 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2025 untuk UKM, namun Komisi Eropa telah memperpanjang tenggat waktu berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan:

  • 30 Desember 2025 untuk pelaku usaha besar

  • 30 Juni 2026 untuk usaha kecil dan menengah (UKM)

Sebagai pelengkap, panduan teknis terbaru dirilis pada April 2025 untuk menyederhanakan pelaporan dan mengurangi biaya kepatuhan hingga 30%.

Sistem Uji Tuntas Digital

Seluruh pelaku usaha yang menempatkan produk dalam cakupan EUDR ke pasar UE wajib mengirimkan Pernyataan Uji Tuntas (Due Diligence Statement) secara digital melalui EU Information System. Pernyataan ini harus mencakup:

  • Data geolokasi dari area produksi

  • Volume dan jenis produk

  • Bukti asal yang bebas deforestasi

  • Kepatuhan terhadap hukum di negara asal produksi

Pernyataan ini bersifat legal dan dapat diverifikasi oleh otoritas negara anggota Uni Eropa.


Pengawasan Berbasis Risiko

Komisi Eropa akan mengklasifikasikan negara asal komoditas dalam tiga tingkat risiko: rendah, standar, dan tinggi. Kategori risiko ini akan menentukan seberapa dalam tingkat verifikasi dan dokumentasi yang dibutuhkan.

Indonesia—bersama negara produsen utama lainnya seperti Brasil dan Malaysia—diperkirakan akan menjadi fokus utama, khususnya untuk komoditas yang memiliki riwayat deforestasi.

Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Sebagai salah satu eksportir terbesar minyak sawit, karet, dan kopi di dunia, Indonesia akan terdampak langsung oleh EUDR. Namun, hal ini juga membuka peluang untuk:

  • Meningkatkan transparansi rantai pasok, khususnya untuk komoditas berbasis lahan hutan

  • Mendorong standar keberlanjutan di kalangan produsen, koperasi, dan eksportir

  • Mengakses pembiayaan hijau melalui inisiatif berbasis konservasi

  • Menembus pasar premium dengan kredensial bebas deforestasi yang diverifikasi


Langkah Strategis untuk Kesiapan

Agar dapat beradaptasi secara efektif, pemangku kepentingan di Indonesia sebaiknya memprioritaskan:

  • Pemetaan rantai pasok berbasis geospasial, menggunakan alat digital untuk validasi data asal produk

  • Penilaian risiko dan deforestasi, mengidentifikasi wilayah rawan dan menyusun strategi mitigasi

  • Peningkatan kapasitas bagi petani kecil dan koperasi, memberikan pelatihan agar selaras dengan standar EUDR

  • Kolaborasi multipihak, melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi data

Membangun Masa Depan Komoditas yang Berkelanjutan dan Tangguh

EUDR sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai hambatan perdagangan, melainkan sebagai pendorong transformasi sektor komoditas Indonesia menuju transparansi, akuntabilitas, dan daya saing jangka panjang. Ini adalah peluang strategis untuk menyelaraskan dengan target iklim global dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan berkelanjutan.


Bagaimana Peterson Solutions Indonesia Dapat Membantu

Peterson Solutions Indonesia menyediakan layanan konsultasi menyeluruh untuk mendukung kesiapan terhadap EUDR, meliputi:

  • Pemetaan dan penilaian risiko rantai pasok

  • Desain dan implementasi sistem keterlacakan

  • Pelatihan untuk pelaku lapangan dan eksportir

  • Dukungan pelaporan uji tuntas digital

Dengan persiapan yang tepat dan pendekatan kolaboratif, pelaku usaha Indonesia tidak hanya dapat memenuhi ketentuan EUDR, tetapi juga menjadi pemimpin dalam transformasi komoditas global yang berkelanjutan.

 
 
 

Comments


bottom of page