top of page

Memperkuat Perencanaan Lingkungan: Perbandingan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025

  • Gambar penulis: Peterson Solutions Indonesia
    Peterson Solutions Indonesia
  • 26 Jun
  • 3 menit membaca
A view of Jakarta’s urban landscape with high-rise buildings and green areas, illustrating the need for integrated environmental planning as discussed in PP 26/2025

Latar Belakang: Membangun Fondasi Perencanaan Lingkungan yang Terpadu

Sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia menetapkan dua regulasi penting: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua kebijakan ini saling melengkapi: PP 22/2021 mengatur pelaksanaan teknis (seperti Amdal dan izin lingkungan), sementara PP 26/2025 memperkuat perencanaan strategis jangka panjang melalui RPPLH (Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Dengan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, PP No. 26 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen penting dalam menjembatani visi lingkungan hidup berkelanjutan dengan praktik pembangunan nasional dan daerah.

Perbedaan Utama antara PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025

Kategori

PP No. 22 Tahun 2021

PP No. 26 Tahun 2025

Fokus Regulasi

Penyelenggaraan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perizinan lingkungan

Perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH

Tujuan

Menyediakan dasar hukum untuk Amdal, UKL-UPL, dan mekanisme pengendalian lingkungan

Menjadi acuan pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan lingkungan

Instrumen Utama

Amdal, UKL-UPL, SPPL, baku mutu, pemantauan lingkungan

RPPLH Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Pendekatan

Berbasis izin dan pelaporan kegiatan usaha/kegiatan

Berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta ekoregion

Peran Pemerintah Daerah

Melaksanakan persetujuan lingkungan dan pengawasan kegiatan

Menyusun dan menetapkan RPPLH Daerah sebagai acuan

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan daerah

Integrasi dalam Tata Ruang

Tidak secara eksplisit menjadi acuan RTRW

RPPLH wajib diintegrasikan ke dalam RTRW dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)

Koordinasi Antarinstansi

Fokus pada pengawasan dan perizinan oleh KLHK dan pemerintah daerah

Mendorong sinergi antara KLHK, Kementerian/Lembaga sektoral, dan pemerintah daerah dalam perencanaan lingkungan

Pengawasan

Pengawasan terhadap kegiatan usaha/kegiatan berbasis izin

Pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH dan evaluasi berkala setiap lima tahun


Apa yang Diperbarui dan Diperkuat dalam PP No. 26 Tahun 2025?

  • Perencanaan sebagai Fondasi

PP ini memperkuat perencanaan lingkungan hidup agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan di semua tingkat pemerintahan.


  • Daya Dukung dan Ekoregion

PP 26/2025 memperkenalkan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menyelaraskannya dengan kondisi ekoregion untuk memastikan pembangunan selaras dengan kapasitas lingkungan.


  • Integrasi dengan RTRW dan KLHS

RPPLH ditetapkan sebagai rujukan dalam penyusunan RTRW dan pelaksanaan KLHS, menjadikan aspek lingkungan tidak lagi terpisah dari tata ruang dan perencanaan sektoral.


  • Evaluasi dan Pelaporan

Setiap RPPLH harus dievaluasi setiap 5 tahun, dan hasil evaluasi digunakan untuk memperbarui dokumen serta menilai efektivitas pelindungan dan pengelolaan lingkungan.

Mengapa Ini Penting?

  • Konsistensi Antara Izin dan Perencanaan

Dengan adanya dua regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang jelas antara perencanaan strategis (RPPLH) dan implementasi teknis (izin lingkungan).


  • Memperkuat Kepastian Hukum

RPPLH menjadi instrumen sahih untuk menyaring rencana pembangunan agar sesuai dengan kapasitas lingkungan, sehingga meminimalkan konflik pemanfaatan ruang.


  • Pembangunan yang Lebih Terkendali

Integrasi RPPLH dalam tata ruang membantu mencegah ekspansi yang merusak lingkungan dan mendorong penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan.

Kesimpulan

PP No. 26 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam penguatan kerangka kebijakan lingkungan hidup Indonesia. Dengan mendampingi PP No. 22 Tahun 2021, regulasi ini memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan nasional dan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat, terencana, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor terkait menjadi kunci untuk memastikan bahwa RPPLH tidak hanya menjadi dokumen, tetapi alat pengarah pembangunan masa depan Indonesia yang lebih hijau dan resilien.

 
 
 

Comments


bottom of page