Memperkuat Perencanaan Lingkungan: Perbandingan PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025
- Peterson Solutions Indonesia
- 26 Jun
- 3 menit membaca

Latar Belakang: Membangun Fondasi Perencanaan Lingkungan yang Terpadu
Sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia menetapkan dua regulasi penting: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua kebijakan ini saling melengkapi: PP 22/2021 mengatur pelaksanaan teknis (seperti Amdal dan izin lingkungan), sementara PP 26/2025 memperkuat perencanaan strategis jangka panjang melalui RPPLH (Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Dengan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, PP No. 26 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen penting dalam menjembatani visi lingkungan hidup berkelanjutan dengan praktik pembangunan nasional dan daerah.
Perbedaan Utama antara PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2025
Kategori | PP No. 22 Tahun 2021 | PP No. 26 Tahun 2025 |
Fokus Regulasi | Penyelenggaraan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perizinan lingkungan | Perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH |
Tujuan | Menyediakan dasar hukum untuk Amdal, UKL-UPL, dan mekanisme pengendalian lingkungan | Menjadi acuan pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan lingkungan |
Instrumen Utama | Amdal, UKL-UPL, SPPL, baku mutu, pemantauan lingkungan | RPPLH Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota |
Pendekatan | Berbasis izin dan pelaporan kegiatan usaha/kegiatan | Berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta ekoregion |
Peran Pemerintah Daerah | Melaksanakan persetujuan lingkungan dan pengawasan kegiatan | Menyusun dan menetapkan RPPLH Daerah sebagai acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan daerah |
Integrasi dalam Tata Ruang | Tidak secara eksplisit menjadi acuan RTRW | RPPLH wajib diintegrasikan ke dalam RTRW dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) |
Koordinasi Antarinstansi | Fokus pada pengawasan dan perizinan oleh KLHK dan pemerintah daerah | Mendorong sinergi antara KLHK, Kementerian/Lembaga sektoral, dan pemerintah daerah dalam perencanaan lingkungan |
Pengawasan | Pengawasan terhadap kegiatan usaha/kegiatan berbasis izin | Pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH dan evaluasi berkala setiap lima tahun |
Apa yang Diperbarui dan Diperkuat dalam PP No. 26 Tahun 2025?
Perencanaan sebagai Fondasi
PP ini memperkuat perencanaan lingkungan hidup agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan di semua tingkat pemerintahan.
Daya Dukung dan Ekoregion
PP 26/2025 memperkenalkan pendekatan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menyelaraskannya dengan kondisi ekoregion untuk memastikan pembangunan selaras dengan kapasitas lingkungan.
Integrasi dengan RTRW dan KLHS
RPPLH ditetapkan sebagai rujukan dalam penyusunan RTRW dan pelaksanaan KLHS, menjadikan aspek lingkungan tidak lagi terpisah dari tata ruang dan perencanaan sektoral.
Evaluasi dan Pelaporan
Setiap RPPLH harus dievaluasi setiap 5 tahun, dan hasil evaluasi digunakan untuk memperbarui dokumen serta menilai efektivitas pelindungan dan pengelolaan lingkungan.
Mengapa Ini Penting?
Konsistensi Antara Izin dan Perencanaan
Dengan adanya dua regulasi ini, pemerintah memiliki dasar yang jelas antara perencanaan strategis (RPPLH) dan implementasi teknis (izin lingkungan).
Memperkuat Kepastian Hukum
RPPLH menjadi instrumen sahih untuk menyaring rencana pembangunan agar sesuai dengan kapasitas lingkungan, sehingga meminimalkan konflik pemanfaatan ruang.
Pembangunan yang Lebih Terkendali
Integrasi RPPLH dalam tata ruang membantu mencegah ekspansi yang merusak lingkungan dan mendorong penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan
PP No. 26 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam penguatan kerangka kebijakan lingkungan hidup Indonesia. Dengan mendampingi PP No. 22 Tahun 2021, regulasi ini memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan nasional dan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat, terencana, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor terkait menjadi kunci untuk memastikan bahwa RPPLH tidak hanya menjadi dokumen, tetapi alat pengarah pembangunan masa depan Indonesia yang lebih hijau dan resilien.
Comments