Memperkuat Tata Kelola Industri Hilir Kelapa Sawit: Implementasi Sertifikasi ISPO melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 38 Tahun 2025
- Peterson Solutions Indonesia

- 23 Des 2025
- 3 menit membaca

Latar Belakang: Standardisasi Keberlanjutan untuk Industri Hilir
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 38 Tahun 2025 untuk memberikan ketentuan teknis pelaksanaan sertifikasi ISPO bagi industri hilir kelapa sawit. Peraturan ini memastikan bahwa produk turunan kelapa sawit memenuhi standar nasional terkait legalitas, keterlacakan, dan keberlanjutan di seluruh rantai nilai hilir.
Permenperin ini melengkapi rincian teknis yang belum diatur secara detail dalam Peraturan Presiden, termasuk prosedur audit sertifikasi, persyaratan dokumentasi, mekanisme pemantauan, serta sistem sanksi bagi perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan ISPO.
Ketentuan Utama Sertifikasi ISPO bagi Industri Hilir Kelapa Sawit berdasarkan Permenperin No. 38 Tahun 2025
1. Kewajiban Sertifikasi bagi Industri Hilir
Seluruh perusahaan yang bergerak dalam pengolahan dan manufaktur produk turunan kelapa sawit wajib memiliki Sertifikat ISPO yang masih berlaku. Kewajiban ini mencakup kegiatan hilir yang menghasilkan produk kelapa sawit rafinasi, oleokimia, produk pangan dan nonpangan berbasis sawit, termasuk minyak goreng, margarin, lemak khusus (specialty fats), pakan ternak berbasis sawit, serta produk turunan lainnya.
Ruang lingkup kegiatan usaha yang diatur ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam lampiran Permenperin No. 38 Tahun 2025, khusus untuk kegiatan pengolahan dan manufaktur sawit di sektor hilir.
2. Prinsip dan Kriteria Sertifikasi
Peraturan ini menerapkan prinsip inti ISPO pada kegiatan industri hilir, yang meliputi:
Kepatuhan hukum, termasuk perizinan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan legalitas merek dagang;
Keterlacakan rantai pasok, melalui verifikasi pemasok, model rantai pasok, serta penelusuran asal bahan baku;
Peningkatan usaha berkelanjutan, terkait mutu produk, efisiensi operasional, dan pengelolaan lingkungan.
Setiap prinsip didukung oleh indikator dan parameter yang diverifikasi melalui audit.
3. Proses Sertifikasi ISPO
Proses sertifikasi meliputi:
Verifikasi kelengkapan dokumen;
Audit Tahap 1 dan Tahap 2;
Penilaian oleh lembaga sertifikasi;
Penerbitan sertifikat, termasuk ketentuan penggunaan logo ISPO pada produk.
Durasi audit ditentukan berdasarkan kapasitas produksi perusahaan.
4. Surveilans dan Resertifikasi
Perusahaan wajib menjalani audit surveilans tahunan serta resertifikasi setiap lima tahun.
5. Alih Sertifikat
Perusahaan dapat mengalihkan sertifikasinya dari satu Lembaga Sertifikasi ISPO ke lembaga lainnya melalui mekanisme alih sertifikat yang telah ditetapkan.
6. Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan:
Teguran tertulis
Denda administratif
Penghentian sementara kegiatan usaha
7. Pembinaan dan Pengawasan
Kementerian Perindustrian melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Peraturan Ini Penting
Penyelarasan Standar Keberlanjutan
Untuk pertama kalinya, industri hilir kelapa sawit secara tegas diwajibkan menerapkan standar keberlanjutan melalui sistem ISPO.
Penguatan Keterlacakan Produk
Persyaratan rantai pasok memastikan produk kelapa sawit dapat ditelusuri hingga ke sumber bahan bakunya.
Dukungan terhadap Daya Saing Global
Permintaan global terhadap kelapa sawit berkelanjutan terus meningkat; sertifikasi ISPO menjadi instrumen untuk menjaga kredibilitas dan akses pasar.
Pengawasan yang Lebih Sistematis
Audit surveilans tahunan dan persyaratan audit yang terstandar memastikan penerapan praktik keberlanjutan yang konsisten.
Tanggal Berlaku dan Masa Transisi
Permenperin No. 38 Tahun 2025 menetapkan dua linimasa utama:
Masa Transisi Enam Bulan
Pasal 49 menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan. Jika diundangkan pada 3 November 2025, maka peraturan ini efektif mulai Mei 2026.
Kewajiban Sertifikasi Mulai 19 Maret 2027
Pasal 48 menyatakan bahwa industri hilir wajib memiliki Sertifikat ISPO mulai 19 Maret 2027, memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyiapkan sistem keterlacakan, dokumentasi, dan proses audit.
Keterkaitan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025
Permenperin No. 38 Tahun 2025 merupakan peraturan pelaksana teknis dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 yang menjadi kerangka hukum nasional sistem ISPO. Peraturan Presiden tersebut menetapkan:
Kewajiban ISPO bagi seluruh pelaku di sepanjang rantai nilai kelapa sawit
Prinsip ISPO dan struktur kelembagaan
Kerangka audit dan penilaian
Kewajiban pelaporan dan pengawasan
Permenperin No. 38 Tahun 2025 kemudian merinci implementasi teknis khusus untuk industri hilir, sehingga mandat Peraturan Presiden dapat dioperasionalkan melalui mekanisme audit terstruktur, surveilans, dan sanksi.
Kesimpulan
Permenperin No. 38 Tahun 2025 merupakan instrumen regulasi penting dalam memperkuat tata kelola industri hilir kelapa sawit Indonesia. Dengan masa transisi enam bulan dan kewajiban sertifikasi penuh mulai 19 Maret 2027, pelaku industri diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem internal, meningkatkan keterlacakan, dan memenuhi persyaratan hukum. Sebagai peraturan pelaksana teknis dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025, regulasi ini menyediakan kerangka terstruktur untuk memastikan standar keberlanjutan ISPO diterapkan secara konsisten di seluruh rantai nilai hilir, sekaligus memperkuat kredibilitas produk kelapa sawit Indonesia di pasar global.



Komentar