Pembaruan Regulasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2026
- 3 hari yang lalu
- 3 menit membaca
Diperbarui: 2 hari yang lalu

Penilaian Kepatuhan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHR), yang dikenal di Indonesia sebagai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM), adalah alat yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk memantau, mengevaluasi, dan mendorong perusahaan swasta agar menghormati hak asasi manusia. Program ini dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tujuan Utama Penilaian BHR
Mitigasi Risiko
Membantu perusahaan menemukan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokan dan operasional sehari-hari.
Transparansi
Menunjukkan seberapa baik perusahaan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Daya Saing Global
Memastikan perusahaan mengikuti standar internasional, seperti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs), yang kini penting untuk perdagangan global dan aturan Uni Eropa.
Perlindungan Pekerja dan Komunitas
Melindungi hak-hak pekerja dan masyarakat adat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan bersama dengan tujuan bisnis.
Walau kepatuhan BHR terkesan administratif, manfaatnya sangat signifikan:
Akses Pembiayaan
Banyak investor global kini hanya berinvestasi di perusahaan yang memiliki rekam jejak HAM yang kuat dan memenuhi standar ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola).
Reputasi Merek
Konsumen memilih produk dari perusahaan yang bertindak secara bertanggung jawab.
Kepastian Hukum
Mengurangi risiko gugatan di masa depan terkait sengketa lahan atau tenaga kerja.
12 Komponen Penilaian PRISMA
12 Indikator PRISMA (Programme for Business and Human Rights Risk Assessment) adalah alat utama Kementerian dalam menilai sejauh mana perusahaan menghormati HAM. Indikator ini memastikan perusahaan mengejar keuntungan sekaligus meminimalkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan.
Kebijakan HAM: Perusahaan wajib memiliki kebijakan untuk menghormati HAM, didukung oleh pemeriksaan menyeluruh dan disampaikan kepada semua karyawan dan pihak terkait.
Tenaga Kerja: Penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk larangan kerja paksa, kerja anak, dan jaminan kebebasan berserikat.
Kondisi Kerja: Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, jam kerja yang masuk akal, dan gaji yang adil sesuai standar internasional atau aturan nasional.
Serikat Pekerja: Penghormatan atas hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja dan melakukan perundingan bersama tanpa diskriminasi.
Privasi: Perlindungan data pribadi karyawan dan pelanggan dari penyalahgunaan.
Diskriminasi: Penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan (rekrutmen, promosi, remunerasi) berdasarkan ras, gender, agama, atau disabilitas.
Lingkungan: Tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasionalnya, termasuk pencegahan pencemaran dan perlindungan ekosistem.
Agraria dan Masyarakat Adat: Menghormati hak atas tanah dan tradisi, termasuk prinsip persetujuan yang diberikan secara bebas, sebelumnya, dan dengan informasi lengkap dalam penggunaan lahan.
CSR: CSR dijalankan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, bukan hanya sebagai kegiatan amal, dan menjadi bagian dari operasi utama untuk mendukung HAM.
Mekanisme Pengaduan: Penyediaan saluran pengaduan yang aman, rahasia, dan efektif bagi pekerja atau komunitas yang terdampak.
Rantai Pasok: Perusahaan harus memeriksa dengan teliti pemasok untuk memastikan standar HAM diterapkan di seluruh proses produksi.
Dampak HAM bagi Perusahaan: Mengikuti HAM meningkatkan nama baik perusahaan, mencegah masalah hukum, meningkatkan hasil kerja, dan memudahkan proses perizinan.
Landasan di Indonesia
Pelaksanaan kepatuhan BHR didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Regulasi ini mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memastikan perusahaan dalam yurisdiksinya menerapkan prinsip HAM dalam operasional.
Pembaruan 2026: Transisi Menuju Kepatuhan Wajib
Pada 2026, Penilaian Kepatuhan BHR di Indonesia beralih dari sukarela menjadi tahap awal penegakan hukum wajib. Pembaruan utama per awal 2026 meliputi:
Peraturan Presiden Baru dalam Finalisasi (Target: 2026)
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Perpres baru tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM.
Status (2026): Draf kini difinalisasi dengan masukan dari kementerian, lembaga, dan kelompok masyarakat sipil.
Linimasa: Penuntasan ditargetkan akhir 2026.
Tujuan: Membentuk landasan hukum yang lebih kuat sehingga Indonesia memiliki standar kepatuhan nasional yang diakui internasional dan selaras standar OECD.
Peta Jalan Kepatuhan (2026–2028)
Pemerintah merencanakan transisi bertahap:
2026: Finalisasi regulasi dan penyempurnaan indikator sektoral.
2027: Sosialisasi dan edukasi nasional ke perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.
2028: Tahap penegakan. Kepatuhan menjadi wajib dan mengikat secara hukum.
Kesimpulan
Penilaian ini berfungsi sebagai uji tuntas hak asasi manusia. Perusahaan akan dinilai bukan hanya dari kebijakan, tapi juga langkah nyata mencegah dan mengurangi dampak buruk kepada masyarakat.
Pembaruan regulasi 2026 menandai peralihan jelas dari komitmen sukarela ke akuntabilitas yang dapat ditegakkan dalam bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia.
Referensi :
Muis, A., Prasetyo, T., & Yudha, A. (2024). LEGAL REVIEW OF THE READINESS OF BUSINESS IMPLEMENTATION BASED ON HUMAN RIGHTS IN THE MAKASSAR INDUSTRIAL AREA. https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i1.9741



Komentar